Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kompensasi Kerugian

  • Kompensasi Kerugian

     fahdiplg updated 14 years, 10 months ago 6 Members · 9 Posts
  • hafidz_28

    Member
    26 January 2010 at 11:40 am
  • hafidz_28

    Member
    26 January 2010 at 11:40 am

    kasus
    tahun 2008 perusahaan mengalami kerugian
    tahun 2009 perusahaan mengalami keuntungan
    pertanyaan:
    1. Apakah perlu kerugian tahun 2008 di kompensasikan ke tahun 2009

  • junjungansitohang

    Member
    26 January 2010 at 11:49 am

    salam rekan hafidz28

    Originaly posted by hafidz_28:

    tahun 2008 perusahaan mengalami kerugian

    dapat dikompen ke periode untung 5 th ke depan: 2009 sd 2013.

    Originaly posted by hafidz_28:

    Apakah perlu kerugian tahun 2008 di kompensasikan ke tahun 2009

    sangat perlu…karena ini mrp TAX Planning….

    smoga terbantu…salam

  • hafidz_28

    Member
    26 January 2010 at 12:25 pm

    seandainya tidak di kompensasikan, adakah sanksi atas hal tersebut?

  • josu

    Member
    26 January 2010 at 12:46 pm

    Menurut saya nggak ada…, Kalau nggak dikompensasikan yg rugi kan WP juga bukan DJP/Negara ?
    salam,

  • joeardy

    Member
    26 January 2010 at 12:57 pm

    Wah haruz itu..boz,, kalo ga sayang…, rugi kita…., hanya perlu diprhatikan…., SPT Rugi adalah prioritas pemeriksaan, kita memang akan mengkompensasikannya dengan PPh terutang tahun ke depan, tapi kerugian fiskal tersebut belum mempunyai kekuatan mengikat sebelum diterbitkan SKP-nya, jika hasil pemeriksaan malah manghasilkan Laba, maka disamping kompensasinya nanti menjadi nihil, juga PPh terutang tahun dimana kompensasi diperhitungkan kekurangan harus disetor ditambah lage denda bunga….., jade kalo mau dikompensasikan kerugian fiskal tersebut yang benar2 dapat dipertanggung jawabkan….., jangan sampai nantinya merugikan kita sendiri….,
    Sanksi tentu berkaitan dengan hasil pemeriksaan, tapi jika tidak mau dikompensasikan, kalau dulu ada option "disumbangkan ke negara"
    ada yang mau menambahkan…..

  • junjungansitohang

    Member
    26 January 2010 at 1:32 pm
    Originaly posted by joeardy:

    kerugian fiskal tersebut yang benar2 dapat dipertanggung jawabkan.

    sependapat rekan..ini poin krusialnya…

    salam

  • Satyabudhi

    Member
    26 January 2010 at 3:43 pm

    Bahwa saat penyusunan SPT, baik dalam posisi laba atau rugi, yang paling tahu SPT tersebut benar atau tidak … tentunya WP yang paling mengetahui. Tentunya dalam kondisi apapun harus dapat dipertanggung jawabkan.

    Mengenai perlu atau tidaknya kondisi SPT rugi pada tahun 2008 untuk dikompensasikan ke SPT 2009, tentunya terpulang kepada pilihan WP yang bersangkutan. Apakah saat dalam posisi rugi diajukan restitusi, ataukah akan dikompensasikan ketahun berikutnya (max 5 tahun).

  • fahdiplg

    Member
    27 January 2010 at 2:30 am

    kompensasi kerugian pada tahun 2008 bisa dikompensasikan untuk 5 tahun (2009-2013)….
    sayang kalau tidak dikompensasikan, yang rugi WP…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now