Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kompensasi kerugian
Kompensasi kerugian
Dear rekan-rekan Ortax, mohon pencerahan ;
Misalnya pada tahun 2007 perusahaan A rugi sebesar Rp.1,2 M, sehubungan dengan kerugian tersebut :
1. Pada tahun 2008 & 2009 secara komersial rugi berturut-turut :
Tahun 2008 rugi komersial Rp.200 juta, koreksi fiskal positif Rp.300 juta = Laba fiskal Rp.100 juta
2. tahun 2009 rugi komersial Rp.300juta, koreksi fiskal positif Rp.500 juta = Laba fiskal Rp.200 juta.Ada 2 alternatif rencana laporan SPT :
1. Laba fiskal 2007 & 2008 dikompensaikan kerugian
2. Laba fiskal 2007 & 2008, dihitung PPH terutang & dibayarkan PPh psl 29
3. Jika altenatif 2 dipilih, kerugian tahun 2007 tersebut, apa boleh dikompensasikan pada RL tahun 2010?
Mohon pendapat rekan-rekan, bagaimana baiknya..
Terima kasih, Salam.