• Kompensasi kerugian

  • kevink

    Member
    30 April 2010 at 3:16 pm
  • kevink

    Member
    30 April 2010 at 3:16 pm

    Dear rekan-rekan Ortax, mohon pencerahan ;
    Misalnya pada tahun 2007 perusahaan A rugi sebesar Rp.1,2 M, sehubungan dengan kerugian tersebut :
    1. Pada tahun 2008 & 2009 secara komersial rugi berturut-turut :
    Tahun 2008 rugi komersial Rp.200 juta, koreksi fiskal positif Rp.300 juta = Laba fiskal Rp.100 juta
    2. tahun 2009 rugi komersial Rp.300juta, koreksi fiskal positif Rp.500 juta = Laba fiskal Rp.200 juta.

    Ada 2 alternatif rencana laporan SPT :
    1. Laba fiskal 2007 & 2008 dikompensaikan kerugian
    2. Laba fiskal 2007 & 2008, dihitung PPH terutang & dibayarkan PPh psl 29
    3. Jika altenatif 2 dipilih, kerugian tahun 2007 tersebut, apa boleh dikompensasikan pada RL tahun 2010?
    Mohon pendapat rekan-rekan, bagaimana baiknya..
    Terima kasih, Salam.

  • begawan5060

    Member
    30 April 2010 at 3:39 pm
Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now