Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kompensasi kerugian

  • Kompensasi kerugian

     kevink updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 14 Posts
  • kevink

    Member
    30 April 2010 at 3:19 pm
  • kevink

    Member
    30 April 2010 at 3:19 pm

    Dear rekan-rekan Ortax, mohon pencerahan ;
    Misalnya pada tahun 2007 perusahaan A rugi sebesar Rp.1,2 M, sehubungan dengan kerugian tersebut :
    1. Pada tahun 2008 & 2009 secara komersial rugi berturut-turut :
    Tahun 2008 rugi komersial Rp.200 juta, koreksi fiskal positif Rp.300 juta = Laba fiskal Rp.100 juta
    2. tahun 2009 rugi komersial Rp.300juta, koreksi fiskal positif Rp.500 juta = Laba fiskal Rp.200 juta.

    Ada 2 alternatif rencana laporan SPT :
    1. Laba fiskal 2007 & 2008 dikompensaikan kerugian
    2. Laba fiskal 2007 & 2008, dihitung PPH terutang & dibayarkan PPh psl 29
    3. Jika altenatif 2 dipilih, kerugian tahun 2007 tersebut, apa boleh dikompensasikan pada RL tahun 2010?
    Mohon pendapat rekan-rekan, bagaimana baiknya..
    Terima kasih, Salam.

  • begawan5060

    Member
    30 April 2010 at 3:35 pm
    Originaly posted by kevink:

    1. Pada tahun 2008 & 2009 secara komersial rugi berturut-turut :
    Tahun 2008 rugi komersial Rp.200 juta, koreksi fiskal positif Rp.300 juta = Laba fiskal Rp.100 juta

    Dihitung PPh terutang, dan dibayarkan..

    Originaly posted by kevink:

    2. tahun 2009 rugi komersial Rp.300juta, koreksi fiskal positif Rp.500 juta = Laba fiskal Rp.200 juta.

    Dihitung PPh terutang, dan dibayarkan..

    Originaly posted by kevink:

    1. Laba fiskal 2007 & 2008 dikompensaikan kerugian

    Dalam pengisian SPT, tidak dapat dikompensasikan…
    Tetapi tetap dibukukan sebagai kerugian dalam IS –>neraca

  • kevink

    Member
    1 May 2010 at 12:46 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by kevink:
    1. Laba fiskal 2007 & 2008 dikompensaikan kerugian

    Dalam pengisian SPT, tidak dapat dikompensasikan…
    Tetapi tetap dibukukan sebagai kerugian dalam IS –>neraca

    terima kasih rekan begawan, tapi saya masih belum jelas, kenapa kerugian tersebut tidak bisa dikompensasikan?

  • begawan5060

    Member
    1 May 2010 at 12:52 pm
    Originaly posted by kevink:

    terima kasih rekan begawan, tapi saya masih belum jelas, kenapa kerugian tersebut tidak bisa dikompensasikan?

    Khan sudah dilakukan koreksi fiskal sendiri dan menghasilkan laba (fiskal)?

  • Hanif

    Member
    1 May 2010 at 1:52 pm
    Originaly posted by kevink:

    Misalnya pada tahun 2007 perusahaan A rugi sebesar Rp.1,2 M, sehubungan dengan kerugian tersebut :
    1. Pada tahun 2008 & 2009 secara komersial rugi berturut-turut :
    Tahun 2008 rugi komersial Rp.200 juta, koreksi fiskal positif Rp.300 juta = Laba fiskal Rp.100 juta
    2. tahun 2009 rugi komersial Rp.300juta, koreksi fiskal positif Rp.500 juta = Laba fiskal Rp.200 juta.

    mungkin maksudnya ini :
    2007 rugi fiskal 1,2 M
    2008 Laba fiskal 100 Juta
    2009 Laba fiskal 200 juta

    kalau memang data netnya begitu, berarti rugi fiskal 2007 dikompensasi ke laba fiskal ditahun 2008 dan 2009. Karena rugi 2007 belum habis dikompensasi dengan laba fiskal 2008 dan 2009, sisanya sebanyak 900 juta masih dapat dibawa ke 2010.
    Ditahun 2008 dan 2009 tidak ada pajak yang terutang dan harus dibayar.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    1 May 2010 at 11:46 pm
    Originaly posted by hanif:

    mungkin maksudnya ini :
    2007 rugi fiskal 1,2 M
    2008 Laba fiskal 100 Juta
    2009 Laba fiskal 200 juta

    Oooh memang kayaknya begitu…. Sorry rekan Kevin saya nggak fokus…
    Kalau memang begitu, saya sangat setuju dengan penjelasan rekan Hanif…

  • kevink

    Member
    3 May 2010 at 3:49 pm
    Originaly posted by hanif:

    mungkin maksudnya ini :
    2007 rugi fiskal 1,2 M
    2008 Laba fiskal 100 Juta
    2009 Laba fiskal 200 juta

    Terima kasih rekan hanif, sorry rekan, maksud saya
    Tahun 2007 rugi komersial, bukan rugi fiskal, karena tidak ada koreksi fiskalnya…
    ( karena yg membuat laporan rl nya orangnya sudah beda, tahun 2007 dibuat oleh si A dan tahun 2008 dst dibuat oleh si B).
    Mengenai kompensasi kerugian fiskal, apakah tahunnya memang harus berurutan, misalnya rugi fiskal tahun 2007, mesti dikompen ke laba fiskal mulai tahun 2008, tidak bisa dikompen nantinya ditahun pajak 2010?
    Mohon pencerahan.Terima kasih. Salam

  • TAX2010

    Member
    3 May 2010 at 4:08 pm

    Tidak harus brurutan rekan kevink,
    misal :
    2007 rugi Rp 1,2 M
    2008 laba Rp 100 jt ==> menggunakan kompensasi dari rugi Th 2007
    2009 rugi Rp 500jt
    2010 rugi Rp 100jt
    maka sisa kompenasi Th 2007 sebesar 1,1 M masih bisa digunakan untuk Th 2011, sesuai aturan bahwa kompensasi rugi bisa digunakan 5 tahun setelag terjadinya kerugian, jadi kerugian Th 2007 akan expired (tidak bisa digunakan lagi) Th 2012

    semoga membantu….

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 12:45 am
    Originaly posted by kevink:

    Tahun 2007 rugi komersial, bukan rugi fiskal, karena tidak ada koreksi fiskalnya…

    kalau memang tidak ada koreksiannya, berarti jadi rugi fiskal dong…

    Originaly posted by kevink:

    Mengenai kompensasi kerugian fiskal, apakah tahunnya memang harus berurutan, misalnya rugi fiskal tahun 2007, mesti dikompen ke laba fiskal mulai tahun 2008, tidak bisa dikompen nantinya ditahun pajak 2010?

    sependapat dengan rekan tax210, harus berurutan

    Originaly posted by tax2010:

    maka sisa kompenasi Th 2007 sebesar 1,1 M masih bisa digunakan untuk Th 2011, sesuai aturan bahwa kompensasi rugi bisa digunakan 5 tahun setelag terjadinya kerugian, jadi kerugian Th 2007 akan expired (tidak bisa digunakan lagi) Th 2012

    kompensasi rugi 2007, lima tahunnya adalah 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012
    Jadi, kalau ditahun 2012, rugi fiskal 2007 masih belum habis, tidak bisa lagi dibawa ke 2013

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 12:48 am
    Originaly posted by kevink:

    Tahun 2007 rugi komersial, bukan rugi fiskal, karena tidak ada koreksi fiskalnya…

    kalau memang tidak ada koreksiannya, berarti jadi rugi fiskal dong…

    Originaly posted by kevink:

    Mengenai kompensasi kerugian fiskal, apakah tahunnya memang harus berurutan, misalnya rugi fiskal tahun 2007, mesti dikompen ke laba fiskal mulai tahun 2008, tidak bisa dikompen nantinya ditahun pajak 2010?

    sependapat dengan rekan tax210, harus berurutan

    Originaly posted by tax2010:

    maka sisa kompenasi Th 2007 sebesar 1,1 M masih bisa digunakan untuk Th 2011, sesuai aturan bahwa kompensasi rugi bisa digunakan 5 tahun setelag terjadinya kerugian, jadi kerugian Th 2007 akan expired (tidak bisa digunakan lagi) Th 2012

    kompensasi rugi 2007, lima tahunnya adalah 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012
    Jadi, kalau ditahun 2012, rugi fiskal 2007 masih belum habis, tidak bisa lagi dibawa ke 2013

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 May 2010 at 12:49 am
    Originaly posted by kevink:

    Tahun 2007 rugi komersial, bukan rugi fiskal, karena tidak ada koreksi fiskalnya…

    kalau memang tidak ada koreksiannya, berarti jadi rugi fiskal dong…

    Originaly posted by kevink:

    Mengenai kompensasi kerugian fiskal, apakah tahunnya memang harus berurutan, misalnya rugi fiskal tahun 2007, mesti dikompen ke laba fiskal mulai tahun 2008, tidak bisa dikompen nantinya ditahun pajak 2010?

    sependapat dengan rekan tax210, harus berurutan

    Originaly posted by tax2010:

    maka sisa kompenasi Th 2007 sebesar 1,1 M masih bisa digunakan untuk Th 2011, sesuai aturan bahwa kompensasi rugi bisa digunakan 5 tahun setelag terjadinya kerugian, jadi kerugian Th 2007 akan expired (tidak bisa digunakan lagi) Th 2012

    kompensasi rugi 2007, lima tahunnya adalah 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012
    Jadi, kalau ditahun 2012, rugi fiskal 2007 masih belum habis, tidak bisa lagi dibawa ke 2013

    Salam

  • indrajaya73

    Member
    4 May 2010 at 8:10 am

    setubuh gan hanif,,, perhitungan laba rugi bukan dari komersil tetapi dari fiskal, tuk kerugian tahun sebelumnya berlaku hanya 6 taon aja ( sistem kadaluarsa masa pajak)

  • kevink

    Member
    4 May 2010 at 11:34 am
    Originaly posted by hanif:

    sependapat dengan rekan tax210, harus berurutan

    Sorry rekan hanif, kalau pendapat rekan tax210, tidak harus berurutan…..bagaimana tuh rekan…

    Originaly posted by tax2010:

    Tidak harus brurutan rekan kevink,
    misal :
    2007 rugi Rp 1,2 M
    2008 laba Rp 100 jt ==> menggunakan kompensasi dari rugi Th 2007
    2009 rugi Rp 500jt
    2010 rugi Rp 100jt
    maka sisa kompenasi Th 2007 sebesar 1,1 M masih bisa digunakan untuk Th 2011, sesuai aturan bahwa kompensasi rugi bisa digunakan 5 tahun setelag terjadinya kerugian, jadi kerugian Th 2007 akan expired (tidak bisa digunakan lagi) Th 2012

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now