Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya??
Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya??
- Originaly posted by begawan5060:
Tidak seharusnya dikompensasikan = 400
Sanksi kenaikan = 400Penetapan ini saya pikir akan menjadi lemah yah rekan begawan…
1. Formalnya : apakah terpenuhi??
WP akan balik bertanya kepada Pemeriksa…
apakah sudah dilakukan cek Formal Pengisian SPT Masa apr 2007, seperti: pengisian baris kompensasi PPn dari masa pajak Mar 2007 apakah dalam kenyataannya benar ada ??2. Materiilnya :apakah terpenuhi???
Dari hasil Formal tersebut barulah dapat diketahui materiil yang dikompensasikan memang benar-benar ada??Bagaimana simpulan pemeriksa jika memang dalam kenyataannya tidak ada selisih pajak Masa Mar 2007 yang dikompen ke masa apr 2007??
Dan berdasar simpulan tersebut Pemeriksa tetap memaksa masuk Penetapan KB + Kenaikan.
Bukankah akan menjadi penetapan yang tidak benar yah rekan begawan…
Salam
Sebetulnya mekanisme ini bukankah persis dalam hal pembetulan? Misalkan begini :
SPT Normal April :
PK = 0
Kompensasi Bl lalu = 400
M = 500
LB = (900) —> dikompensasikan ke bulan Mei
Karena kompensasi bulan lalu sebetulnya tidak ada, maka dilakukan pembetulan SPT :
PK = 0
Kelebihan bl lalu = 0
PM = 500
LB = (500)
LB SPT Normal = (900)
KB akibat pembetulan = 400 —-> harus dibayar dan dikenakan bunga, dan kompensasi ke Mei sebesar = 900 menjadi benar
Apabila dilakukan pemeriksaan akan terbit SKPKB :
PK = 0
Kelebihan bl lalu = 0
PM = 500
LB = (500)
Tidak seharusnya dikompensasikan = (900)
Pokok Pajak = 400
Kenaikan = 400
SKPKB = 800
Dan kompensasi ke Mei sebesar = 900 menjadi benar- Originaly posted by begawan5060:
KB akibat pembetulan = 400 —-> harus dibayar dan dikenakan bunga
Ini opsi Pertama dari contoh butir 2.2 Per 142/2007 rekan begawan…
WP diperkenankan untuk memilih Opsi ke 2 nya rekan begawan(huruf A)
(angka KB pada butir II.F sbg akbiat Pembetulan diabaikanSalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Ini opsi Pertama dari contoh butir 2.2 Per 142/2007 rekan begawan…
WP diperkenankan untuk memilih Opsi ke 2 nya rekan begawan(huruf A)
(angka KB pada butir II.F sbg akbiat Pembetulan diabaikanKalao prosedure pembetulan memang ada 2 opsi..
Yang ingin saya sampaikan, bahwa penerbitan SKPKB itu "mirip" pembetulan opsi pertama.. - Originaly posted by begawan5060:
Yang ingin saya sampaikan, bahwa penerbitan SKPKB itu "mirip" pembetulan opsi pertama..
ok, rekan…
Ada yang belum pas rasanya jika penetapan dilakukan. Berikut postingan rekan begawan…
Originaly posted by begawan5060:Apabila dilakukan pemeriksaan akan terbit SKPKB :
PK = 0
Kelebihan bl lalu = 0
PM = 500
LB = (500)
Tidak seharusnya dikompensasikan = (900)
Pokok Pajak = 400
Kenaikan = 400
SKPKB = 800
Dan kompensasi ke Mei sebesar = 900 menjadi benarYang ingin saya tanyakan… apa dasar pmeriksa mengakui "tidak seharusnya dikompensasikan" = 900.000 dalam itungan diatas rekan…
Salam
Saya ilustrasikan skema penghitungan seperti ini :
Menurut WP…………………………Menurut Fiskus………………..SKPKB
PK = 0……………………………….0
Kelebihan BL = 400……………….0
PM = 500……………………………500
LB = (900)………………………….(500)……… …………………….400 (pokok pajak)
………………………………………….. ………………………………..400 (kenaikan)Oh ya, ada baiknya rekan Junjungan baca Seri PPN 124..
Berdasarkan SERI PPn 124 tsb, sanksinya :
Bunga Ps 13 (2) dari Pokok Pajak; ditambah
Kenaikan Ps 13(3) =100% dari 900- Originaly posted by begawan5060:
Oh ya, ada baiknya rekan Junjungan baca Seri PPN 124..
Terima kasih rekan begawan atas info diatas
Berikut kutipan Seri PPn 124/SE-32-1988 Romawi II Butir 3:
"3. a. Dalam satu Surat Ketetapan Pajak dapat tercantum sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) dan/atau kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Atas bagian jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar sebagai akibat pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sedangkan atas bagian jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar sebagai akibat pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf b, c dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 sesuai Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.b. Untuk pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, supaya dikenakan sanksi berupa kenaikan pajak sebesar 100 saja dan tidak kumulatif menjadi 200.
Contoh :
PKP melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf b dan atau d, atau huruf c dan atau d maka dikenakan sanksi berupa kenaikan satu kali 100 dan bukan dua kali 100."Pasal 13 ayat 1 C UU KUp No 16/2000:
"Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut :
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen)"Pertanyaannya rekan,
1.Apakah ada selisih Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan bul jan 2007 yang tidak seharusnya dikompensasikan Ke masa pajak Feb namun telah dikompesasikan ke masa Feb 07, begitu juga dengan Bul Feb/Mar/Apr bahkan s.d Masa des 2007??Mohon pendapat rekan begawan
salam