Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya??

  • Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya??

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 12:23 pm
    Originaly posted by hanif:

    Telah terjadi pengkompensasian yang tidak benar sebesar 400.000

    inilah persengketaanya rekan hanif.

    Menurut WP:
    WP tidak pernah mengkreditkan PM Th 2006.

    Dasarnya:
    Pembetulan Masa Jan s.d Mar 2007 cacat.

    Menurut ketentuannya Pembetulan SPM Masa Jan sd 2007 tidak dapat dilakukan oleh karena melewati jangka waktu formalnya yaitu 2 tahun sejak berakhirnya masa pajak (pasal 8 ayat 1 UU KUP no 16/2000)

    Dan juga Pasal 9 ayat 9 UU PPn no 18/2000, (Pemeriksaan sudah berlangsung) menyebabkan PM Masa tidak sama cacat juga.

    jadi Menurut WP:
    WP melakukan kesalahan administratip saja bukan pelanggaran, rekan hanif, sebagai akibat dari pengisian baris pengkompensasian tersebut.

    WP menjelaskan kepada pemeriksa yang dimaksudkan dengan "Pengertian "Tidak seharusnya dikompensasikan" adalah apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya selisih lebih pajak antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang seharusnya tidak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya namun telah dikompensasikan oleh Wajib Pajak. (penjelasan Surat DJP no S-48 /PJ.32/2000 butir 3.5)

    WP didasari penjelasan Surat DJP tersebut menyatakan tidak melakukan pengkompensasian selisih pajak masa maret 2007 ke masa apr 2007 sebagaimana dimaksudkan dalam Surat DJP tersebut.

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 1:22 pm

    Apakah WP dalam kasus ini beranggapan bahwa sanksinya hanya sebesar 2% per bulan atau tidak kena sanksi sama sekali?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 1:31 pm

    Menurut WP baik KB maupun sanksi yang dihitung Pemeriksa adalah tidak berdasar.

    Menurut WP tidak ada Kb maupun sanksi sama sekali baik yg 2% maupun kenaikan 100%

    Dasar yang menguatkan WP:
    Persyaratan Formal/Material pasal 13 ayat 1 C KUP No 16/2000: tidak terpenuhi pemeriksa
    (tidak ada selisih pajak yang dikompensasikan dari masa mar/masa sebelumnya ke masa apr 2007 hingga masa des 2007)
    Persyaratan Material Pasal 13 ayat 3 KUP No 16/2000 : tidak terpenuhi pemeriksa
    (tidak ada KB)

    Mohon pendapat rekan hanif

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 March 2011 at 2:32 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Berdasar Daftar temuan pemeriksa, dilakukanlah koreksi oleh pemeriksa atas:
    Pajak Masukan (jan 2007) dikoreksi 400.000,
    dasar koreksi : PM tidak dapat dikreditkan (ps. 9 ayat 9 UU PPn no 18/2000)

    Dalam hal ini pemeriksa benar..

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Perhitungan menurut pemeriksa menjadi sbb:
    PK = 100.000
    PM = 500.000
    PPN (LB) = (400.000)

    Saya belum jelas, penghitungan ini untuk masa kapan?
    Apabila masa Desember, maka koreksi pemeriksa seharusnya :
    PK = 100
    PM = 900 —-> salah atau benar tetap diakui..
    LB = (800)
    Namun sebaliknya, dalam masa pajak April :
    Menurut WP :
    PK = 0
    PM = 500
    Kelebihan Bl lalu = 400
    LB = (900) —> dikompensasikan ke bln berikutnya
    Harus dikoreksi sbb :
    PK = 0
    PM = 500
    LB = (500)
    Telah/telanjur dikompensasikan = 900 (tidak seharusnya dikompensasikan)
    KB = 400
    Sanksi kenaikan = 400
    SKPKB = 800

    Kesimpulan :
    SKPKB masa April = 800
    SKPLB Desember = (900)
    Dengan demikian, karena kesalahan mengisi SPT PPN, maka PKP rugi 400 karena menanggung sanksi denda kenaikan…., seharusnya menikmati LB= (500) hasil akhirnya hanya menikmati LB = (100)

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 9:29 pm

    Salam rekan begawan…

    Originaly posted by begawan5060:

    Saya belum jelas, penghitungan ini untuk masa kapan?

    Saya juga belum tahu, rekan, namun dilihat dari itungan pemeriksa sepertinya Masa des 2007

    Perhitungan Pemeriksa sbb, rekan:

    Originaly posted by junjungansitohang:

    PK = 100.000
    PM = 500.000
    PPN (LB) = (400.000)
    PPn dikompensasi = Rp. 800.000
    PPn KB = Rp. 400.000 (tidak ada penjelasan dasar koreksi)
    Sanksi adm = Rp. 400.000 (tidak ada penjelasan dasar koreksi)
    PPn Yang masih harus dibayar = Rp. 800.000

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 9:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Telah/telanjur dikompensasikan = 900 (tidak seharusnya dikompensasikan)

    Mengapa menurut rekan Tidak seharusnya dikompensasikan adalah 900, yah rekan.

    Bukankah "tidak seharusnya dikompensasikan" adalah 0

    Artinya Masa Apr adalah LB (500).
    Itungannya:
    PK = 0
    PM = 500
    LB = (500)
    Telah/telanjur dikompensasikan = 0 (tidak seharusnya dikompensasikan)
    LB = 500

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 March 2011 at 11:19 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Mengapa menurut rekan Tidak seharusnya dikompensasikan adalah 900, yah rekan.

    Bukankah penghitungan PPN sesuai SPT Masa, demikian?
    Saya kutip lagi penjelasan rekan Junjungan sebelumnya :

    Originaly posted by junjungansitohang:

    SPT masa ppn bulan april 2007 dilaporkan oleh wp (tepat waktu)sbb:
    Pajak keluaran = 0
    Pajak Masukan = 500.000
    Kompensasi kelebihan PPn masa pajak sebelumnya = 400.000
    Induk SPT II.D LB = 900.000
    (X) Butir II.D tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya yaitu Mei 2007

    Bukankah dalam SPT Masa April, jumlah yang dikompensasikan ke bulan berikutnya (Mei) sebesar = 900? Padahal, seharusnya hanya sebesar = 500 karena hanya ”mempunyai” LB = 500
    Sehingga :
    Seharusnya hanya dapat mengkompensasikan = 500, tetapi terlanjur mengkompensasikan = 900 (berarti tidak seharusnya dikompensasikan = 400)

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 11:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    (berarti tidak seharusnya dikompensasikan = 400)

    inilah yang menjadi sengketanya rekan begawan….

    berikut postingan sebelumnya…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    WP menjelaskan kepada pemeriksa yang dimaksudkan dengan "Pengertian "Tidak seharusnya dikompensasikan" adalah apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya selisih lebih pajak antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang seharusnya tidak dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya namun telah dikompensasikan oleh Wajib Pajak. (penjelasan Surat DJP no S-48 /PJ.32/2000 butir 3.5)

    WP didasari penjelasan Surat DJP tersebut menyatakan tidak melakukan pengkompensasian selisih pajak masa maret 2007 ke masa apr 2007 sebagaimana dimaksudkan dalam Surat DJP tersebut.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 March 2011 at 11:38 pm

    Pertanyaan saya begini rekan :
    Pada masa April jumlah yang dikompensasikan, yang benar menurut rekan Junjungan berapa? 500 atau 900?

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 11:39 pm

    500 yah rekan begawan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 March 2011 at 11:54 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    500 yah rekan begawan

    Trus, dalam kenyataanya PKP tsb mengkompensasikan ke Mei 500 atau 900?
    900, bukan?

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 11:57 pm

    rekan junjungan…
    saya melihat bahwa WP bersikeras tidak melakukan pelanggaran dan menganggap bahwa syarat formal berdasarkan SE tersebut tidak terpenuhi karena kebetulan pada masa tersebut PPN keluaran yang dipungut tidak ada. Sehingga, tidak terlihat bahwa negara dirugikan dalam hal ini.
    Coba misalnya kita berandai-andai :
    PPN K…………………………………………. …………………….1.500.000
    PPN M…………………………………………. ..500.000
    Kompensasi kelebihan masa sebelumnya 400.000 +
    …………….Jumlah………………………. …………………………..900.000 –
    PPN Kurang bayar……………………………………… ……………600.000

    Dalam kondisi seperti ini, ia hanya menyetor sebesar Rp. 600.000,00. padahal, seharusnya kan sebesar Rp. 1.000.000,00.
    Karena kekurangan bayar itu menggunakan mekanisme pengkompensasian masa sebelumnya, itu lah yang menjadi dasar bagi pemeriksa untuk menerbitkan SKPKB dengan rincian Kurang bayar 400 ribu ditambah sanksi kenaikan 100%.
    Bila kurang bayar pada kasus ini hanya karena salah tulis atau salah hitung, atau telah mengkreditkan pajak masukan yang seharusnya tidak bias dikreditkan, maka, sanksi yang dikenakan hanya 2% per bulan

    Mudah-mudahan bisa dilihat efek dari apa yang telah dilakukan oleh WP tersebut.

    Demikian rekan junjungan…
    Mohon koreksinya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 March 2011 at 12:10 am
    Originaly posted by begawan5060:

    900, bukan?

    benar sekali rekan begawan…

    Saya melihatnya ada kesalahan yang bersifat manusiawi disini rekan.

    Berikut postingan sebelumnya…

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Si petugas ini tidak menyadari (ketidaktahuannya) ada akibat/sanksi perpajakan jika mengisi baris "kompensasi" tanpa didasari bagaimana seharusnya mengisi baris tersebut.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    5 March 2011 at 12:15 am
    Originaly posted by hanif:

    saya melihat bahwa WP bersikeras tidak melakukan pelanggaran dan menganggap bahwa syarat formal berdasarkan SE tersebut tidak terpenuhi karena kebetulan pada masa tersebut PPN keluaran yang dipungut tidak ada. Sehingga, tidak terlihat bahwa negara dirugikan dalam hal ini.

    setuju benar rekan hanif…

    Originaly posted by hanif:

    Mudah-mudahan bisa dilihat efek dari apa yang telah dilakukan oleh WP tersebut.

    Yah rekan hanif…WP meminta/memohon agar pemeriksa jernih melihat permasalahan ini…..bahwa..:

    :tidak ada sama sekali niat tidak baik dari WP untuk mengkompensasikan selisih PM dari masa mar ke masa apr 2007, yang sudah tentu efeknya akan terasa s.d des 2007….

    :bahwa WP tidak meminta pengembalian dari negara di masa des 2007

    Salam

  • begawan5060

    Member
    5 March 2011 at 12:19 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    benar sekali rekan begawan…
    Saya melihatnya ada kesalahan yang bersifat manusiawi disini rekan.

    Nah inilah yang ditagih oleh Pemeriksa :
    Tidak seharusnya dikompensasikan = 400
    Sanksi kenaikan = 400
    SKPKB = 800
    Tetapi sebaliknya, kompensasi ke Mei sebesar = 900 menjadi benar dan harus diakui

Viewing 16 - 30 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now