Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya??

  • Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya??

  • junjungansitohang

    Member
    2 March 2011 at 4:35 am
  • junjungansitohang

    Member
    2 March 2011 at 4:35 am

    Mohon bantuan dari rekan-rekan ortax

    Pemeriksaan tahun pajak 2007…

    SPT Masa PPn bulan jan s.d Mar 2007 dilaporkan oleh WP (tepat waktu) sbb:
    PK= 0
    PM =0
    Induk SPT II.D KB(LB) = NIHIL

    SPT masa ppn bulan april 2007 dilaporkan oleh wp (tepat waktu)sbb:
    Pajak keluaran = 0
    Pajak Masukan = 500.000
    Kompensasi kelebihan PPn masa pajak sebelumnya = 400.000

    Induk SPT II.D LB = 900.000
    (X) Butir II.D tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya yaitu Mei 2007

    Selanjutnya kompensasi LB sebesar Rp. 900.000 ini dikompensasikan terus s.d Masa des 2007 (asumsi PK selama tahun 2007 hanya di masa des 2007 sebesar Rp. 100.000.)

    SPT masa des 2007 berakhir LB sebesar Rp. 800.000 (dihitung dari 100.000-900.000)

    Pada bulan april 2010 (saat pemeriksaan tengah berlangsung) wp baru mengetahui bahwa ada kesalahan pengisian lampiran 1107 B spt apr 2007 pada baris "Kompensasi kelebihan PPn masa pajak sebelumnya sejumlah 400.000 yang dilaporkan pada SPT Apr 2007/Normal", dengan diketahuinya kesalahan administratip pengisian lampiran 1107 B masa apr 2007 tersebut, WP kemudian melakukan pembetulan atas spt masa jan 2007 dengan cara melaporkan Pajak masukan des 2006 yang belum dikreditkan sebesar Rp. 400.000. Sehingga hasil pembetulan Jan 2007 adalah LB Rp. 400.000. Terkait dg SPT masa feb dan mar 2007, WP pun melakukan pembetulan (walopun Pemeriksaan tengah berangsung) SPT masa feb dan mar 2007 dengan cara mengkompensasikan PM jan 2007 hasil pembetulan. Sehingga pada spt feb, mar 2007 (pembetulan) tercatat Induk LB 400.000 juga yang kemudian kelebihan pajak masa mar 2007 pembetulan dikompensasikan ke masa apr 2007 (normal)

    Berdasar Daftar temuan pemeriksa, dilakukanlah koreksi oleh pemeriksa atas:

    Pajak Masukan (jan 2007) dikoreksi 400.000,
    dasar koreksi : PM tidak dapat dikreditkan (ps. 9 ayat 9 UU PPn no 18/2000)

    Perhitungan menurut pemeriksa menjadi sbb:
    PK = 100.000
    PM = 500.000
    PPN (LB) = (400.000)
    PPn dikompensasi = Rp. 800.000
    PPn KB = Rp. 400.000 (tidak ada penjelasan dasar koreksi)
    Sanksi adm = Rp. 400.000 (tidak ada penjelasan dasar koreksi)
    PPn Yang masih harus dibayar = Rp. 800.000

    Rekan ortax apakah WP dapat menyanggah PPn yang MHD sejumlah Rp. 800.000 tersebut??

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 12:33 am

    Mohon tanggapan rekan-rekan ortax

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 2:37 am

    Dasar koreksinya adalah karena pajak masukan yang belum dikreditkan dan dijumpai pada saat pemeriksaan tidak lagi dapat dikreditkan.
    Dengan demikian telah terjadi pengkompensasian yang tidak benar. Sehingga berakibat ada pajak kurang bayar sebesar 40 ribu.
    Dengan demikian, atas kurang bayar tersebut ditagih dengan SKPKB ditambah sanksi kenaikan sebesar 100%.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 7:24 am

    Rekan Hanif….

    Apakah dapat dibenarkan Pembetulan Yang dilakukan WP ini??:

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pada bulan april 2010 (saat pemeriksaan tengah berlangsung) WP kemudian melakukan pembetulan atas spt masa jan 2007 dengan cara melaporkan Pajak masukan des 2006 yang belum dikreditkan sebesar Rp. 400.000.

    Akibat Pembetulan masa jan 2007 tsb. dg masa feb dan mar 2007 sbb:

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Sehingga hasil pembetulan Jan 2007 adalah LB Rp. 400.000. Terkait dg SPT masa feb dan mar 2007, WP pun melakukan pembetulan (walopun Pemeriksaan tengah berangsung) SPT masa feb dan mar 2007 dengan cara mengkompensasikan PM jan 2007 hasil pembetulan. Sehingga pada spt feb, mar 2007 (pembetulan) tercatat Induk LB 400.000 juga yang kemudian kelebihan pajak masa mar 2007 pembetulan dikompensasikan ke masa apr 2007 (normal)

    Alasan Pembetulan:

    Originaly posted by junjungansitohang:

    wp baru mengetahui bahwa ada kesalahan pengisian lampiran 1107 B spt apr 2007 pada baris "Kompensasi kelebihan PPn masa pajak sebelumnya sejumlah 400.000 yang dilaporkan pada SPT Apr 2007/Normal"

    Mohon pendapat rekan

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 8:12 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    wp baru mengetahui bahwa ada kesalahan pengisian lampiran 1107 B spt apr 2007 pada baris "Kompensasi kelebihan PPn masa pajak sebelumnya sejumlah 400.000 yang dilaporkan pada SPT Apr 2007/Normal"

    bisa diuraikan kesalahannya seperti apa?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 11:05 am
    Originaly posted by hanif:

    bisa diuraikan kesalahannya seperti apa?

    Keadaan yang sebenarnya "tidak ada pajak masukan tahun 2006 yang dapat dikreditkan, dikreditkan oleh WP".

    Namun WP mengisi lampiran 1107 B masa apr 2007 Bagian I angka 3. Huruf A. baris "Kompensasi kelebihan PPn Masa Pajak sebelumnya" dengan angka Rp. 400.000.

    Jadi WP menyadari ada kesalahan dalam pengisian lampiran SPM Apr 2007 (bersifat administratip)

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 11:11 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Namun WP mengisi lampiran 1107 B masa apr 2007 Bagian I angka 3. Huruf A. baris "Kompensasi kelebihan PPn Masa Pajak sebelumnya" dengan angka Rp. 400.000.

    Jadi WP menyadari ada kesalahan dalam pengisian lampiran SPM Apr 2007 (bersifat administratip)

    Salam

    artinya sebetulnya tidak ada kelebihan yang bisa dikompensasikan, tapi dibikin jadi ada. begitu maksudnya?
    Mohon maaf, saya belum paham duduk soalnya.
    Sebab, rekan junjungan…selalu menggunakan istilah kesalahan administratif yang bagi saya agak membingungkan.

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 11:13 am

    Tapi satu hal yang pasti, bila ada PM masukan yang belum dikreditkan, trus ketemu saat dilakukan pemeriksaan, maka kesempatan untuk mengkreditkan tidak ada lagi.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 11:44 am
    Originaly posted by hanif:

    Tapi satu hal yang pasti, bila ada PM masukan yang belum dikreditkan, trus ketemu saat dilakukan pemeriksaan, maka kesempatan untuk mengkreditkan tidak ada lagi.

    benar rekan hanif…i

    Originaly posted by hanif:

    artinya sebetulnya tidak ada kelebihan yang bisa dikompensasikan,

    benar rekan keadaan sesungguhnya, tidak ada kelebihan PM yang bisa dikompensasikan pada SPM apr 2007.

    Originaly posted by hanif:

    tapi dibikin jadi ada. begitu maksudnya?

    Bukan demikian rekan hanif, Maksud awalnya adalah agar SPM Jan 2007 nyambung ajah ke Apr 2007 rekan.

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 11:47 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bukan demikian rekan hanif, Maksud awalnya adalah agar SPM Jan 2007 nyambung ajah ke Apr 2007 rekan.

    bukankah di SPT Masa Januari 2007 posisinya nihil, alias tidak ada PM atau PK?

    rujukan saya yang ini :
    SPT Masa PPn bulan jan s.d Mar 2007 dilaporkan oleh WP (tepat waktu) sbb:
    PK= 0
    PM =0
    Induk SPT II.D KB(LB) = NIHIL

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 11:49 am
    Originaly posted by hanif:

    bukankah di SPT Masa Januari 2007 posisinya nihil, alias tidak ada PM atau PK?

    benar rekan hanif….

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 11:50 am

    kok tiba-tiba LBnya 900 ribu di bulan April.
    sementara, PM bulan april 500 ribu. Sedang PK nihil?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    4 March 2011 at 11:58 am
    Originaly posted by hanif:

    kok tiba-tiba LBnya 900 ribu di bulan April.
    sementara, PM bulan april 500 ribu. Sedang PK nihil?

    itulah rekan hanif…

    Si petugas yang membuat SPM masa april mengisi :
    lampiran 1107 B masa apr 2007 Bagian I angka 3. Huruf A. baris "Kompensasi kelebihan PPn Masa Pajak sebelumnya" dengan angka Rp. 400.000.

    Sehingga SPM April menjadi LB 900.000, terdiri dari
    PM Apr 07… = Rp. 500.000
    Kompensasi = Rp. 400.000
    Jumlah …….= Rp. 900.000

    Si petugas ini tidak menyadari (ketidaktahuannya) ada akibat/sanksi perpajakan jika mengisi baris "kompensasi" tanpa didasari bagaimana seharusnya mengisi baris tersebut.

    Salam

  • Hanif

    Member
    4 March 2011 at 12:02 pm

    kalau memang demikian, SKP dan jumlah tagihan yang dibuat oleh pemeriksa sudah benar adanya.
    Dasar perhitungannya adalah :
    Telah terjadi pengkompensasian yang tidak benar sebesar 400.000
    Ditambah sanksi kenaikan sebesar 100%
    Dengan demikian jumlah tagihan adalah 800 ribu

    Salam

Viewing 1 - 15 of 38 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now