Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi dalam SKPN Tahun 2008
Kompensasi dalam SKPN Tahun 2008
Tahun 2007-2008 saya diperiksa dinyatakan terdapat kompensasi kemasa berikutnya sebesar x rupiah produk SKPN, untuk tahun 2009 – 2013 kita sudah melaporkan SPT PPN status NIhil, karena tidak tahu kalo ada kelebihan ditahun 2007 dan 2008,
1. apakah kompensasi kelebihan dalam SKPN tersebut dapat dijadikan dasar pembetulan untuk SPT PPN masa/tahun berikutnya?
2. (kalau bisa) ketahun berapa saya bisa pembetulan, karena nilainya lumayan untuk dikreditkan/dikompensasikan, karena batas pembetulan (lebih bayar) adalah dua tahun sebelum daluarsa
terima kasihTahun 2007-2008 saya diperiksa dinyatakan terdapat kompensasi kemasa berikutnya sebesar x rupiah produk SKPN, untuk tahun 2009 – 2013 kita sudah melaporkan SPT PPN status NIhil, karena tidak tahu kalo ada kelebihan ditahun 2007 dan 2008,
1. apakah kompensasi kelebihan dalam SKPN tersebut dapat dijadikan dasar pembetulan untuk SPT PPN masa/tahun berikutnya?
2. (kalau bisa) ketahun berapa saya bisa pembetulan, karena nilainya lumayan untuk dikreditkan/dikompensasikan, karena batas pembetulan (lebih bayar) adalah dua tahun sebelum daluarsa
terima kasih