Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kompensasi dalam SKPN Tahun 2008

  • Kompensasi dalam SKPN Tahun 2008

     kikiben10 updated 10 years, 4 months ago 1 Member · 3 Posts
  • kikiben10

    Member
    10 December 2013 at 10:11 am

    Tahun 2007-2008 saya diperiksa dinyatakan terdapat kompensasi kemasa berikutnya sebesar x rupiah produk SKPN, untuk tahun 2009 – 2013 kita sudah melaporkan SPT PPN status NIhil, karena tidak tahu kalo ada kelebihan ditahun 2007 dan 2008,
    1. apakah kompensasi kelebihan dalam SKPN tersebut dapat dijadikan dasar pembetulan untuk SPT PPN masa/tahun berikutnya?
    2. (kalau bisa) ketahun berapa saya bisa pembetulan, karena nilainya lumayan untuk dikreditkan/dikompensasikan, karena batas pembetulan (lebih bayar) adalah dua tahun sebelum daluarsa
    terima kasih

  • kikiben10

    Member
    10 December 2013 at 10:11 am

    Tahun 2007-2008 saya diperiksa dinyatakan terdapat kompensasi kemasa berikutnya sebesar x rupiah produk SKPN, untuk tahun 2009 – 2013 kita sudah melaporkan SPT PPN status NIhil, karena tidak tahu kalo ada kelebihan ditahun 2007 dan 2008,
    1. apakah kompensasi kelebihan dalam SKPN tersebut dapat dijadikan dasar pembetulan untuk SPT PPN masa/tahun berikutnya?
    2. (kalau bisa) ketahun berapa saya bisa pembetulan, karena nilainya lumayan untuk dikreditkan/dikompensasikan, karena batas pembetulan (lebih bayar) adalah dua tahun sebelum daluarsa
    terima kasih

  • kikiben10

    Member
    10 December 2013 at 10:11 am
Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now