Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kompensasi atas SKPLB PPN Saat Pemeriksaan

  • Kompensasi atas SKPLB PPN Saat Pemeriksaan

     dheawantika updated 2 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • dheawantika

    Member
    10 January 2022 at 1:18 pm

    hallo admin,

    kalau hasil pemeriksaan atas tahun 2017 ada skplb sebesar 300 juta

    apakah ini bisa di kompensasikan di tahun 2022 ? karena hasil pemeriksaan baru keluar di tahun 2022.

    dan di tahun berapa maksimal bisa melakukan restitusi atas skplb tahun 2017 tersebut ?

  • harind

    Member
    10 January 2022 at 3:03 pm

    baiknya ditanyakan ke AR rekan karena ini SKPLB PPh 21…pendapat saya jika di kompensasi wajarnya bisa dibawa ke tahun berikutnya sedangkan untuk restitusi wajarnya jika sudah ada SKPLB cukup diinfokan norek dan surat permohonan ke KPP untuk ditransfer dananya.

    • dheawantika

      Member
      10 January 2022 at 3:38 pm

      bukan pph 21 pak, tapi ppn.

      jika ada lebih bayar PPN di tahun 2018, lebih bayar tsb dikompensasikan sampai tahun 2020, dan di th 2020 kita ajukan restitusi apakah bisa?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now