Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kompensasi atas Lebih Bayar PPh 21
Tagged: dikompensasi, PPH, PPh21
Kompensasi atas Lebih Bayar PPh 21
Rekan rekan sekalian, mohon dapat diberikan pencerahan.
Pada bulan maret ada pembetulan ke 2 spt masa pph 21 dengan status lebih bayar 500.000, lalu dibuat kembali pembetulan ke 3 dengan lebih bayar menjadi 20.000.
Jika di kompensasikan apakah bisa lebih bayar dari pembetulan 2 ditambah dengan pembetulan ke3 untuk masa selanjutnya? Dan mohon dapat diberikan dasar peraturan nya.
Lebih bayar dari pembetulan nggak bisa digabung. Yang dipakai buat kompensasi masa selanjutnya cuma lebih bayar terakhir, jadi pakai yang Rp 20.000 dari pembetulan ke-3.
Dasarnya dari Pasal 8 ayat (1) UU KUP intinya yang berlaku itu pembetulan terakhir.
Dear rekan, apakah ada cara yang bisa digunakan agar pembetulan kedua bisa kami gunakan? Sebelumnya terima kasih untuk respon yang diberikan