Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Kompensasi atas Lebih Bayar PPh 21

  • Kompensasi atas Lebih Bayar PPh 21

  • Cumiasin Digorengdasakan

    Member
    7 September 2024 at 6:27 am

    Rekan rekan sekalian, mohon dapat diberikan pencerahan.

    Pada bulan maret ada pembetulan ke 2 spt masa pph 21 dengan status lebih bayar 500.000, lalu dibuat kembali pembetulan ke 3 dengan lebih bayar menjadi 20.000.

    Jika di kompensasikan apakah bisa lebih bayar dari pembetulan 2 ditambah dengan pembetulan ke3 untuk masa selanjutnya? Dan mohon dapat diberikan dasar peraturan nya.

  • zahra_ainun

    Member
    9 September 2024 at 9:16 pm

    Lebih bayar dari pembetulan nggak bisa digabung. Yang dipakai buat kompensasi masa selanjutnya cuma lebih bayar terakhir, jadi pakai yang Rp 20.000 dari pembetulan ke-3.

    Dasarnya dari Pasal 8 ayat (1) UU KUP intinya yang berlaku itu pembetulan terakhir.

    • Cumiasin Digorengdasakan

      Member
      10 September 2024 at 9:00 am

      Dear rekan, apakah ada cara yang bisa digunakan agar pembetulan kedua bisa kami gunakan? Sebelumnya terima kasih untuk respon yang diberikan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now