Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Kompensasi apabisa di masukan lagi ke Pembetulan 1 , 2 atau 3

  • Kompensasi apabisa di masukan lagi ke Pembetulan 1 , 2 atau 3

     yabufuu updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • kinoy1202

    Member
    26 April 2019 at 5:15 pm

    Selamat sore rekan,

    Saya mau tanya mengenai Kompensasi yang sudah saya masukan di Pembetulan ke 1 apa bisa saya masukan ke Pembetulan ke 2 bila terjadi pembetulan pd masa tsb ?

    Contoh :

    Des '17 kompensasi 10.000.000

    Jan '18 , sudah saya masukan kompensasi Des '17

    Pembetulan ke 1 2 atau 3 , Jan 18 saya masukan lagi atau tidak kompensasi Des '17 ?

    tapi , untuk Jan '18 sebelumnya terjadi lebih bayar.

    Mohon pencerahannya .

    Terima Kasih

  • kinoy1202

    Member
    26 April 2019 at 5:15 pm
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 April 2019 at 5:33 pm

    dimasukkan lagi

  • kinoy1202

    Member
    29 April 2019 at 8:08 am

    ok rekan terima kasih infonya ..

  • yabufuu

    Member
    29 April 2019 at 1:25 pm

    Iya dimasukkan lagi, karena skema pembetulan tetap kembali mengacu pada terakhir pelaporan des'17. Jadi kalau ada kompensasi, nilai kompensasi bulan sebelumnya harus diinput lagi pada pembetulan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now