Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Kompensasi apabisa di masukan lagi ke Pembetulan 1 , 2 atau 3
Kompensasi apabisa di masukan lagi ke Pembetulan 1 , 2 atau 3
Selamat sore rekan,
Saya mau tanya mengenai Kompensasi yang sudah saya masukan di Pembetulan ke 1 apa bisa saya masukan ke Pembetulan ke 2 bila terjadi pembetulan pd masa tsb ?
Contoh :
Des '17 kompensasi 10.000.000
Jan '18 , sudah saya masukan kompensasi Des '17
Pembetulan ke 1 2 atau 3 , Jan 18 saya masukan lagi atau tidak kompensasi Des '17 ?
tapi , untuk Jan '18 sebelumnya terjadi lebih bayar.
Mohon pencerahannya .
Terima Kasih
dimasukkan lagi
ok rekan terima kasih infonya ..
Iya dimasukkan lagi, karena skema pembetulan tetap kembali mengacu pada terakhir pelaporan des'17. Jadi kalau ada kompensasi, nilai kompensasi bulan sebelumnya harus diinput lagi pada pembetulan.