Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kompensasi
- Originaly posted by KAJAPSBY:
aturannya yg mana ya broo, soalnya pada pasal 9 (4) UU PPN koq tertulis
" dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya "Ini dalam hal SPT normal..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
aturannya yg mana ya broo, soalnya pada pasal 9 (4) UU PPN koq tertulis
" dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya "Ini dalam hal SPT normal..
- Originaly posted by vengeance:
Misalkan ada pembetulan SPM Masa September 2012 dgn PPN LB (2.500.000) .. sementara sekarang sudah berjalan di SPM Masa April 2013 .. apakah nilai kompensasi pada masa pembetulan september 2012 bisa di kompensasikan pd masa yg sedang berjalan sekarang ??
Sangat bisa rekan, jangan lupa ya rekan ceklist kalau rekan merupakan PKP Pasal 9(4b) atau selain PKP Pasal 9(4b)
- Originaly posted by vengeance:
Misalkan ada pembetulan SPM Masa September 2012 dgn PPN LB (2.500.000) .. sementara sekarang sudah berjalan di SPM Masa April 2013 .. apakah nilai kompensasi pada masa pembetulan september 2012 bisa di kompensasikan pd masa yg sedang berjalan sekarang ??
Sangat bisa rekan, jangan lupa ya rekan ceklist kalau rekan merupakan PKP Pasal 9(4b) atau selain PKP Pasal 9(4b)
- Originaly posted by riorosario:
mungkin rekan bisa baca per 44 2010..
Originaly posted by hanif:di dalam formnya juga memungkinkan.
Originaly posted by begawan5060:Ini dalam hal SPT normal.
makasih rekan rekan atas infonya, tetapi saya masih berpendapat bahwa uu ppn itu belum mencakup semua permasalahan yang ada ya, karena seperti yang ditulis rekan begawan
Originaly posted by begawan5060:Ini dalam hal SPT normal..
. trus kalau spt abnormal bagaimana ? apakah ada diatur dalam UU ppn?
Tq - Originaly posted by riorosario:
mungkin rekan bisa baca per 44 2010..
Originaly posted by hanif:di dalam formnya juga memungkinkan.
Originaly posted by begawan5060:Ini dalam hal SPT normal.
makasih rekan rekan atas infonya, tetapi saya masih berpendapat bahwa uu ppn itu belum mencakup semua permasalahan yang ada ya, karena seperti yang ditulis rekan begawan
Originaly posted by begawan5060:Ini dalam hal SPT normal..
. trus kalau spt abnormal bagaimana ? apakah ada diatur dalam UU ppn?
Tq - Originaly posted by KAJAPSBY:
trus kalau spt abnormal bagaimana ?
Yg saya maksud SPT normal itu adalah SPT "asli" (non pembetulan)
- Originaly posted by KAJAPSBY:
trus kalau spt abnormal bagaimana ?
Yg saya maksud SPT normal itu adalah SPT "asli" (non pembetulan)