Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensai Kerugian Fiskal
Kompensai Kerugian Fiskal
Misalnya pada saat membuat SPT tahunan 2013
tahun 2008 mengalami kerugian Rp. 50.000.000
tahun 2009 mengalami kerugian Rp. 100.000.000
tahun 2010 mengalami kerugian Rp. 150.000.000
tahun 2011 mengalami kerugian Rp. 200.000.000
tahun 2012 mengalami kerugian Rp. 250.000.000
tahun 2013 juga mengalami kerugian Rp. 300.000.000
pada kolom 4 sampai dengan kolom 6 diisi tahun berapa saja dan nominalnya
Terima kasih sebelumnyaMisalnya pada saat membuat SPT tahunan 2013
tahun 2008 mengalami kerugian Rp. 50.000.000
tahun 2009 mengalami kerugian Rp. 100.000.000
tahun 2010 mengalami kerugian Rp. 150.000.000
tahun 2011 mengalami kerugian Rp. 200.000.000
tahun 2012 mengalami kerugian Rp. 250.000.000
tahun 2013 juga mengalami kerugian Rp. 300.000.000
pada kolom 4 sampai dengan kolom 6 diisi tahun berapa saja dan nominalnya
Terima kasih sebelumnyaMisalnya pada saat membuat SPT tahunan 2013
tahun 2008 mengalami kerugian Rp. 50.000.000
tahun 2009 mengalami kerugian Rp. 100.000.000
tahun 2010 mengalami kerugian Rp. 150.000.000
tahun 2011 mengalami kerugian Rp. 200.000.000
tahun 2012 mengalami kerugian Rp. 250.000.000
tahun 2013 juga mengalami kerugian Rp. 300.000.000
pada kolom 4 sampai dengan kolom 6 diisi tahun berapa saja dan nominalnya
Terima kasih sebelumnyakerugian dapat dikompensasi maksimal 5(lima) tahun ,dalam hal ini kerugian yang bisa dikompensasi ke tahun 2013 adalah kerugian mulai tahun 2009. itupun bila pada tahun 2013 sudah mengalami untung , dan bila masih rugi seperti contoh diatas maka kerugian tahun tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasi.
Bila dalam tahun 2013 sudah untung maka kolom 4, 5, 6 dan 7 disi kerugian tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
Apabila tahun 2013 masih rugi seperti pada contoh di atas, dan tahun 2014 baru untung,maka kolom 4, 5, 6, dan 7 diisi kerugian tahun 2010, 2011, 012 dan 2013.
wslmkerugian dapat dikompensasi maksimal 5(lima) tahun ,dalam hal ini kerugian yang bisa dikompensasi ke tahun 2013 adalah kerugian mulai tahun 2009. itupun bila pada tahun 2013 sudah mengalami untung , dan bila masih rugi seperti contoh diatas maka kerugian tahun tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasi.
Bila dalam tahun 2013 sudah untung maka kolom 4, 5, 6 dan 7 disi kerugian tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
Apabila tahun 2013 masih rugi seperti pada contoh di atas, dan tahun 2014 baru untung,maka kolom 4, 5, 6, dan 7 diisi kerugian tahun 2010, 2011, 012 dan 2013.
wslmkerugian dapat dikompensasi maksimal 5(lima) tahun ,dalam hal ini kerugian yang bisa dikompensasi ke tahun 2013 adalah kerugian mulai tahun 2009. itupun bila pada tahun 2013 sudah mengalami untung , dan bila masih rugi seperti contoh diatas maka kerugian tahun tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasi.
Bila dalam tahun 2013 sudah untung maka kolom 4, 5, 6 dan 7 disi kerugian tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
Apabila tahun 2013 masih rugi seperti pada contoh di atas, dan tahun 2014 baru untung,maka kolom 4, 5, 6, dan 7 diisi kerugian tahun 2010, 2011, 012 dan 2013.
wslm- Originaly posted by KAJAPSBY:
kerugian dapat dikompensasi maksimal 5(lima) tahun ,dalam hal ini kerugian yang bisa dikompensasi ke tahun 2013 adalah kerugian mulai tahun 2009. itupun bila pada tahun 2013 sudah mengalami untung , dan bila masih rugi seperti contoh diatas maka kerugian tahun tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasi.
Bila dalam tahun 2013 sudah untung maka kolom 4, 5, 6 dan 7 disi kerugian tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
Apabila tahun 2013 masih rugi seperti pada contoh di atas, dan tahun 2014 baru untung,maka kolom 4, 5, 6, dan 7 diisi kerugian tahun 2010, 2011, 012 dan 2013.
wslmKalo sudah masuk PPh Final gimana pak? hehe
- Originaly posted by KAJAPSBY:
kerugian dapat dikompensasi maksimal 5(lima) tahun ,dalam hal ini kerugian yang bisa dikompensasi ke tahun 2013 adalah kerugian mulai tahun 2009. itupun bila pada tahun 2013 sudah mengalami untung , dan bila masih rugi seperti contoh diatas maka kerugian tahun tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasi.
Bila dalam tahun 2013 sudah untung maka kolom 4, 5, 6 dan 7 disi kerugian tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
Apabila tahun 2013 masih rugi seperti pada contoh di atas, dan tahun 2014 baru untung,maka kolom 4, 5, 6, dan 7 diisi kerugian tahun 2010, 2011, 012 dan 2013.
wslmKalo sudah masuk PPh Final gimana pak? hehe
- Originaly posted by KAJAPSBY:
kerugian dapat dikompensasi maksimal 5(lima) tahun ,dalam hal ini kerugian yang bisa dikompensasi ke tahun 2013 adalah kerugian mulai tahun 2009. itupun bila pada tahun 2013 sudah mengalami untung , dan bila masih rugi seperti contoh diatas maka kerugian tahun tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasi.
Bila dalam tahun 2013 sudah untung maka kolom 4, 5, 6 dan 7 disi kerugian tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
Apabila tahun 2013 masih rugi seperti pada contoh di atas, dan tahun 2014 baru untung,maka kolom 4, 5, 6, dan 7 diisi kerugian tahun 2010, 2011, 012 dan 2013.
wslmKalo sudah masuk PPh Final gimana pak? hehe
Jadi kalau tahun 2013 rugi berarti dikolom 4 saya tulis tahun 2013 dan yang dikompensasi hanya kerugian tahun 2009 dan seandainya tahun 2014 mengalami kerugian juga yang dikolom 4 ditulis tahun 2014 dan yang dikompensasi kerugian tahun 2010????
Atau kerugian bisa dikompensasi pada saat perusahaan mengalami untung, dan jika terus merugi belum bisa dikompensasi (Jadi kolom 2A kosong)
maaf sebelumnya dan terima kasihJadi kalau tahun 2013 rugi berarti dikolom 4 saya tulis tahun 2013 dan yang dikompensasi hanya kerugian tahun 2009 dan seandainya tahun 2014 mengalami kerugian juga yang dikolom 4 ditulis tahun 2014 dan yang dikompensasi kerugian tahun 2010????
Atau kerugian bisa dikompensasi pada saat perusahaan mengalami untung, dan jika terus merugi belum bisa dikompensasi (Jadi kolom 2A kosong)
maaf sebelumnya dan terima kasihJadi kalau tahun 2013 rugi berarti dikolom 4 saya tulis tahun 2013 dan yang dikompensasi hanya kerugian tahun 2009 dan seandainya tahun 2014 mengalami kerugian juga yang dikolom 4 ditulis tahun 2014 dan yang dikompensasi kerugian tahun 2010????
Atau kerugian bisa dikompensasi pada saat perusahaan mengalami untung, dan jika terus merugi belum bisa dikompensasi (Jadi kolom 2A kosong)
maaf sebelumnya dan terima kasih- Originaly posted by priadiar4:
Kalo sudah masuk PPh Final gimana pak? hehe
rugi tidak bisa dikompensasi dengan rugi
rugi bisa dikompensasi dengan laba
dalam kasus ini bila masa Juli s/d desember 2013 kena pph final pp 46, maka ada beberapa kemungkinan yaitu :
masa januari s/d juni 2013 mengalami kerugian. maka kerugiannya tidak bisa dikompensasi dgn rugi
tetapi bila masa januari s/d juni 2013 mendapat keuntungan, maka kerugian2 diatas dapat dikompensasi.
ini semua bila wp mwnyelenggarakan pembukuan.
wslm - Originaly posted by priadiar4:
Kalo sudah masuk PPh Final gimana pak? hehe
rugi tidak bisa dikompensasi dengan rugi
rugi bisa dikompensasi dengan laba
dalam kasus ini bila masa Juli s/d desember 2013 kena pph final pp 46, maka ada beberapa kemungkinan yaitu :
masa januari s/d juni 2013 mengalami kerugian. maka kerugiannya tidak bisa dikompensasi dgn rugi
tetapi bila masa januari s/d juni 2013 mendapat keuntungan, maka kerugian2 diatas dapat dikompensasi.
ini semua bila wp mwnyelenggarakan pembukuan.
wslm