Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kompensai Kerugian Fiskal

  • Kompensai Kerugian Fiskal

     Heni Diamond updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 22 Posts
  • Heni Diamond

    Member
    10 February 2014 at 12:34 pm
  • Heni Diamond

    Member
    10 February 2014 at 12:34 pm

    Misalnya pada saat membuat SPT tahunan 2013
    tahun 2008 mengalami kerugian Rp. 50.000.000
    tahun 2009 mengalami kerugian Rp. 100.000.000
    tahun 2010 mengalami kerugian Rp. 150.000.000
    tahun 2011 mengalami kerugian Rp. 200.000.000
    tahun 2012 mengalami kerugian Rp. 250.000.000
    tahun 2013 juga mengalami kerugian Rp. 300.000.000
    pada kolom 4 sampai dengan kolom 6 diisi tahun berapa saja dan nominalnya
    Terima kasih sebelumnya

  • Heni Diamond

    Member
    10 February 2014 at 12:34 pm

    Misalnya pada saat membuat SPT tahunan 2013
    tahun 2008 mengalami kerugian Rp. 50.000.000
    tahun 2009 mengalami kerugian Rp. 100.000.000
    tahun 2010 mengalami kerugian Rp. 150.000.000
    tahun 2011 mengalami kerugian Rp. 200.000.000
    tahun 2012 mengalami kerugian Rp. 250.000.000
    tahun 2013 juga mengalami kerugian Rp. 300.000.000
    pada kolom 4 sampai dengan kolom 6 diisi tahun berapa saja dan nominalnya
    Terima kasih sebelumnya

  • Heni Diamond

    Member
    10 February 2014 at 12:34 pm

    Misalnya pada saat membuat SPT tahunan 2013
    tahun 2008 mengalami kerugian Rp. 50.000.000
    tahun 2009 mengalami kerugian Rp. 100.000.000
    tahun 2010 mengalami kerugian Rp. 150.000.000
    tahun 2011 mengalami kerugian Rp. 200.000.000
    tahun 2012 mengalami kerugian Rp. 250.000.000
    tahun 2013 juga mengalami kerugian Rp. 300.000.000
    pada kolom 4 sampai dengan kolom 6 diisi tahun berapa saja dan nominalnya
    Terima kasih sebelumnya

  • KAJAPSBY

    Member
    10 February 2014 at 3:09 pm

    kerugian dapat dikompensasi maksimal 5(lima) tahun ,dalam hal ini kerugian yang bisa dikompensasi ke tahun 2013 adalah kerugian mulai tahun 2009. itupun bila pada tahun 2013 sudah mengalami untung , dan bila masih rugi seperti contoh diatas maka kerugian tahun tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasi.
    Bila dalam tahun 2013 sudah untung maka kolom 4, 5, 6 dan 7 disi kerugian tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
    Apabila tahun 2013 masih rugi seperti pada contoh di atas, dan tahun 2014 baru untung,maka kolom 4, 5, 6, dan 7 diisi kerugian tahun 2010, 2011, 012 dan 2013.
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    10 February 2014 at 3:09 pm

    kerugian dapat dikompensasi maksimal 5(lima) tahun ,dalam hal ini kerugian yang bisa dikompensasi ke tahun 2013 adalah kerugian mulai tahun 2009. itupun bila pada tahun 2013 sudah mengalami untung , dan bila masih rugi seperti contoh diatas maka kerugian tahun tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasi.
    Bila dalam tahun 2013 sudah untung maka kolom 4, 5, 6 dan 7 disi kerugian tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
    Apabila tahun 2013 masih rugi seperti pada contoh di atas, dan tahun 2014 baru untung,maka kolom 4, 5, 6, dan 7 diisi kerugian tahun 2010, 2011, 012 dan 2013.
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    10 February 2014 at 3:09 pm

    kerugian dapat dikompensasi maksimal 5(lima) tahun ,dalam hal ini kerugian yang bisa dikompensasi ke tahun 2013 adalah kerugian mulai tahun 2009. itupun bila pada tahun 2013 sudah mengalami untung , dan bila masih rugi seperti contoh diatas maka kerugian tahun tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasi.
    Bila dalam tahun 2013 sudah untung maka kolom 4, 5, 6 dan 7 disi kerugian tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
    Apabila tahun 2013 masih rugi seperti pada contoh di atas, dan tahun 2014 baru untung,maka kolom 4, 5, 6, dan 7 diisi kerugian tahun 2010, 2011, 012 dan 2013.
    wslm

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 3:17 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kerugian dapat dikompensasi maksimal 5(lima) tahun ,dalam hal ini kerugian yang bisa dikompensasi ke tahun 2013 adalah kerugian mulai tahun 2009. itupun bila pada tahun 2013 sudah mengalami untung , dan bila masih rugi seperti contoh diatas maka kerugian tahun tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasi.
    Bila dalam tahun 2013 sudah untung maka kolom 4, 5, 6 dan 7 disi kerugian tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
    Apabila tahun 2013 masih rugi seperti pada contoh di atas, dan tahun 2014 baru untung,maka kolom 4, 5, 6, dan 7 diisi kerugian tahun 2010, 2011, 012 dan 2013.
    wslm

    Kalo sudah masuk PPh Final gimana pak? hehe

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 3:17 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kerugian dapat dikompensasi maksimal 5(lima) tahun ,dalam hal ini kerugian yang bisa dikompensasi ke tahun 2013 adalah kerugian mulai tahun 2009. itupun bila pada tahun 2013 sudah mengalami untung , dan bila masih rugi seperti contoh diatas maka kerugian tahun tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasi.
    Bila dalam tahun 2013 sudah untung maka kolom 4, 5, 6 dan 7 disi kerugian tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
    Apabila tahun 2013 masih rugi seperti pada contoh di atas, dan tahun 2014 baru untung,maka kolom 4, 5, 6, dan 7 diisi kerugian tahun 2010, 2011, 012 dan 2013.
    wslm

    Kalo sudah masuk PPh Final gimana pak? hehe

  • priadiar4

    Member
    10 February 2014 at 3:17 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    kerugian dapat dikompensasi maksimal 5(lima) tahun ,dalam hal ini kerugian yang bisa dikompensasi ke tahun 2013 adalah kerugian mulai tahun 2009. itupun bila pada tahun 2013 sudah mengalami untung , dan bila masih rugi seperti contoh diatas maka kerugian tahun tahun sebelumnya tidak dapat dikompensasi.
    Bila dalam tahun 2013 sudah untung maka kolom 4, 5, 6 dan 7 disi kerugian tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.
    Apabila tahun 2013 masih rugi seperti pada contoh di atas, dan tahun 2014 baru untung,maka kolom 4, 5, 6, dan 7 diisi kerugian tahun 2010, 2011, 012 dan 2013.
    wslm

    Kalo sudah masuk PPh Final gimana pak? hehe

  • Heni Diamond

    Member
    10 February 2014 at 3:34 pm

    Jadi kalau tahun 2013 rugi berarti dikolom 4 saya tulis tahun 2013 dan yang dikompensasi hanya kerugian tahun 2009 dan seandainya tahun 2014 mengalami kerugian juga yang dikolom 4 ditulis tahun 2014 dan yang dikompensasi kerugian tahun 2010????
    Atau kerugian bisa dikompensasi pada saat perusahaan mengalami untung, dan jika terus merugi belum bisa dikompensasi (Jadi kolom 2A kosong)
    maaf sebelumnya dan terima kasih

  • Heni Diamond

    Member
    10 February 2014 at 3:34 pm

    Jadi kalau tahun 2013 rugi berarti dikolom 4 saya tulis tahun 2013 dan yang dikompensasi hanya kerugian tahun 2009 dan seandainya tahun 2014 mengalami kerugian juga yang dikolom 4 ditulis tahun 2014 dan yang dikompensasi kerugian tahun 2010????
    Atau kerugian bisa dikompensasi pada saat perusahaan mengalami untung, dan jika terus merugi belum bisa dikompensasi (Jadi kolom 2A kosong)
    maaf sebelumnya dan terima kasih

  • Heni Diamond

    Member
    10 February 2014 at 3:34 pm

    Jadi kalau tahun 2013 rugi berarti dikolom 4 saya tulis tahun 2013 dan yang dikompensasi hanya kerugian tahun 2009 dan seandainya tahun 2014 mengalami kerugian juga yang dikolom 4 ditulis tahun 2014 dan yang dikompensasi kerugian tahun 2010????
    Atau kerugian bisa dikompensasi pada saat perusahaan mengalami untung, dan jika terus merugi belum bisa dikompensasi (Jadi kolom 2A kosong)
    maaf sebelumnya dan terima kasih

  • KAJAPSBY

    Member
    10 February 2014 at 3:47 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Kalo sudah masuk PPh Final gimana pak? hehe

    rugi tidak bisa dikompensasi dengan rugi
    rugi bisa dikompensasi dengan laba
    dalam kasus ini bila masa Juli s/d desember 2013 kena pph final pp 46, maka ada beberapa kemungkinan yaitu :
    masa januari s/d juni 2013 mengalami kerugian. maka kerugiannya tidak bisa dikompensasi dgn rugi
    tetapi bila masa januari s/d juni 2013 mendapat keuntungan, maka kerugian2 diatas dapat dikompensasi.
    ini semua bila wp mwnyelenggarakan pembukuan.
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    10 February 2014 at 3:47 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Kalo sudah masuk PPh Final gimana pak? hehe

    rugi tidak bisa dikompensasi dengan rugi
    rugi bisa dikompensasi dengan laba
    dalam kasus ini bila masa Juli s/d desember 2013 kena pph final pp 46, maka ada beberapa kemungkinan yaitu :
    masa januari s/d juni 2013 mengalami kerugian. maka kerugiannya tidak bisa dikompensasi dgn rugi
    tetapi bila masa januari s/d juni 2013 mendapat keuntungan, maka kerugian2 diatas dapat dikompensasi.
    ini semua bila wp mwnyelenggarakan pembukuan.
    wslm

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now