Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi komision fee Direksi apakah termasuk penghasilan untuk SPT OP Tahunan?

  • komision fee Direksi apakah termasuk penghasilan untuk SPT OP Tahunan?

  • surjono

    Member
    16 September 2008 at 3:17 pm
  • surjono

    Member
    16 September 2008 at 3:17 pm

    misalnya direksi di kantor saya menerima komision fee atas penjualan mobil yang dilakukannya dan langsung disetor ke rekening direksi yang bersangkutan, apakah perlu dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT OP Tahunan direksi yang bersangkutan.. mohon masukan dari rekan2..

  • Koostadi S

    Member
    18 September 2008 at 12:33 pm

    kalau aturanya secara umum semua penghasilan yg diterima oleh seseorang kecuali :
    1. warisan
    2. Hibah yg diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
    3. Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yg diterima/diperoleh dalam bentuk natura
    4. Bagian laba yg diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yg modalnya tdk terbagi atas saham-saham

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    18 September 2008 at 1:08 pm

    Dear all friends, Attn: Surjono

    Comission Fee adalah Penghasilan, wajib dilapor sebagai Penghasilan dalam SPT PPh OP al. sebagai Penghasilan lainnya disamping Penghasilan Teratur berupa Gaji dan ikutannya (al. Tunjangan).

    Demikian brainstorming

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • surjono

    Member
    18 September 2008 at 1:41 pm

    pertannyaannya begini rekan2, kadang kan pembelian mobil itu kredit dan melalui leasing.. misal begini: harga mobil 100jt.. DP 10jt.. 90juta leasing..
    terus pihak leasing menyetor 95jt ke direksi, dengan asumsi: 90juta untuk bayar mobil dan 5jt untuk komisi direksi.. lalu direksi menyetor 90jt ke rekening perusahaan dan 5juta tetep kan sebagai komisi direksi.. bagaimana tanggapan rekan2.. terima kasih atas pencerahannya

  • suyanto99

    Member
    18 September 2008 at 1:51 pm
    Originaly posted by surjono:

    pihak leasing menyetor 95jt ke direksi

    Berarti tidak tampak di rekening perusahaan donk masuk uang sebesar 95 juta. Yang tercatat hanya 90 juta yang setor oleh direksi saja.
    Keadaan diatas menimbulkan celah tuh, sehingga bisa saja sih penghasilan tsb tidak dilaporkan.
    Kalau saja direksi anda taat pajak maka penghasilan tsb harus dilaporkan tuh.
    Bagaimana tanggapan rekan-rekan lainnya.
    Mohon pencerahannya….

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now