Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › komisi untuk perusahaan objek pph apa?
komisi untuk perusahaan objek pph apa?
salam,
mau bertanya misalkan PT. A memberikan komisi kepada PT. B atas jasa pemasaran yang diberikan PT. B, maka komisi tersebut dikenakan pph apa?
karena kl pelakunya orang pribadi dikenakan PPh 21, tapi PT. B ini badanthx
- Originaly posted by miranita:
komisi tersebut dikenakan pph apa?
PPh.23
PMK-244 pasal 1 ayat (2) huruf lsalam
- Originaly posted by miranita:
mau bertanya misalkan PT. A memberikan komisi kepada PT. B atas jasa pemasaran yang diberikan PT. B, maka komisi tersebut dikenakan pph apa?
karena kl pelakunya orang pribadi dikenakan PPh 21, tapi PT. B ini badanhati2,, atas jasa yang diberikan oleh PT. B adalah terutang PPN, karena bisa dianggap sebagai jasa perdagangan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies