Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Komisi sewa
Dear all,
Apakah komisi (sudah dikenakan pph pasal 21) atas pendapatan sewa gudang dapat dibebankan dalam fiskal atau dikoreksi?
mohon pencerahannya, terima kasih.- Originaly posted by Lalalili:
Apakah komisi (sudah dikenakan pph pasal 21) atas pendapatan sewa gudang dapat dibebankan dalam fiskal atau dikoreksi?
sewa tanah dan bangunan?? kog pph 21?
- Originaly posted by nt1:
sewa tanah dan bangunan?? kog pph 21?
kan komisi….jika penerima adalah OP kan dipotong PPh 21.
sependapat dengan rekan aep…
- Originaly posted by aepklaten:
kan komisi….jika penerima adalah OP kan dipotong PPh 21.
yah yah…. kurang teliti lihatnya..
klo gudangnya berhubungan dengan 3M perusahaan yg bersifat tidak final maka tidak perlu koreksi.
jadi intinya apakah atas komisi tersebut dapat dibebankan dalam laporan fiskal atau tidak, sepengetahuan saya bahwa pendapatan atas sewa gudang dikenakan pph final sehingga dikoreksi dalam laporan fiskal dan apakah biaya yang timbul atas pendapatan tersebut dikoreksi juga walaupun kita sudah mengenakan pph terkait atas biaya tersebut.mohon pencerahannya terima kasih
Rekan, pendapatan sewa gudang dan tanah masuk PPh pasal 23 . Hitungannya,jumlah bruto nlai persewaan, adalah semua biaya yg dibayarkan atau terutang, termasuk iaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lain dan komisi/service charge, trims
Salam
- Originaly posted by budisasongko:
Rekan, pendapatan sewa gudang dan tanah masuk PPh pasal 23 .
rekan budi…
Atas sewa tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10% final, bukan PPh 23.Originaly posted by Lalalili:jadi intinya apakah atas komisi tersebut dapat dibebankan dalam laporan fiskal atau tidak, sepengetahuan saya bahwa pendapatan atas sewa gudang dikenakan pph final sehingga dikoreksi dalam laporan fiskal dan apakah biaya yang timbul atas pendapatan tersebut dikoreksi juga walaupun kita sudah mengenakan pph terkait atas biaya tersebut.mohon pencerahannya terima kasih
untuk penghasilan atas sewa atas tanah dan atau bangunan akan dikoreksi, karena telah dikenakan PPh bersifat final. Biaya2 yang terkait untuk memperoleh penghasilan yang bersifat final akan dikoreksi oleh penerima penghasilan yang bersifat final tersebut.
kembali ke pertanyaan awal, mungkin rekan lala… bisa jelaskan lagi, yang dimaksud dengan komisi disini. dari data yang ada, apa yang disampaikan oleh aep… sudah benar.
Salam
terima kasih seblumnya atas penjelasannya
Originaly posted by hanif:yang dimaksud dengan komisi disini
adalah broker (status pekerjaan forwarder atau tidak ada hubungan dengan pekerjaan keagenan perumahan) yang telah memperkenalkan antara penyewa dan yang menyewakan sehingga broker tsb mendapat komisi atas jasanya, dan apakah atas jasanya dikenakan tarif pasal 17 atau 23 karena di dlm pasal tsb disebutkan juga jasa2 yang terkena pph 23 (Jasa Perantara). CMIWW
- Originaly posted by Lalalili:
adalah broker (status pekerjaan forwarder atau tidak ada hubungan dengan pekerjaan keagenan perumahan) yang telah memperkenalkan antara penyewa dan yang menyewakan sehingga broker tsb mendapat komisi atas jasanya, dan apakah atas jasanya dikenakan tarif pasal 17 atau 23 karena di dlm pasal tsb disebutkan juga jasa2 yang terkena pph 23 (Jasa Perantara). CMIWW
karena penyedia jasa adalah orang pribadi, maka, dikenakan PPh 21 atas komisi tersebut
Salam
- Originaly posted by Lalalili:
Dear all,
Apakah komisi (sudah dikenakan pph pasal 21) atas pendapatan sewa gudang dapat dibebankan dalam fiskal atau dikoreksi?
mohon pencerahannya, terima kasih.Sepanjang PPh21 atas komisi tersebut dikenakan/dipotong, maka tidak ada koreksi fiskal atas biaya komisi yang dibebankan.Salam
- Originaly posted by Lalalili:
Dear all,
Apakah komisi (sudah dikenakan pph pasal 21) atas pendapatan sewa gudang dapat dibebankan dalam fiskal atau dikoreksi?
mohon pencerahannya, terima kasih.Saya perjelas kasusnya :
PT A menyewakan gudang. Dalam upaya memperoleh hasil sewa, membayar imbalan kepada OP dan juga sudah memotong PPh Ps 21. Pertanyaan : imbalan ke OP tsb boleh dibebankan atau tidak…, benar demikian?
Kalo memang benar demikian…, maka jawabnya : non deuctible —> biaya sehub dgn ph yg dikenakan PPh final. - Originaly posted by begawan5060:
Saya perjelas kasusnya :
PT A menyewakan gudang. Dalam upaya memperoleh hasil sewa, membayar imbalan kepada OP dan juga sudah memotong PPh Ps 21. Pertanyaan : imbalan ke OP tsb boleh dibebankan atau tidak…, benar demikian?
Kalo memang benar demikian…, maka jawabnya : non deuctible —> biaya sehub dgn ph yg dikenakan PPh final.betul sekali rekan begawan5060 kasusnya seperti diatas, maklum masih newbie.
karena kadang2 ada persepsi dimasyarakat bahwa bagi perusahaan biaya dan bagi op merupakan penghasilan yang dikenakan pph, boleh di biayakan dalam fiskal. - Originaly posted by Lalalili:
karena kadang2 ada persepsi dimasyarakat bahwa bagi perusahaan biaya dan bagi op merupakan penghasilan yang dikenakan pph, boleh di biayakan dalam fiskal.
Ya konsep dasarnya demikian, tetapi tidak berlaku apabila ph-nya dikenakan PPh final..