Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Komisi perusahaan perdagangan
Komisi perusahaan perdagangan
Temen-temen mohon bantuannya. Apakah perhitungan komisi perorangan per project untuk perusahaan perdagangan barang setelah dipotong biaya biaya perlu adanya potongan pph 29 (10%, 15% dan 30%) dan kontribusi terhadap pph 29 sebesar jumlah prosentase komisi yang akan diberikan ?
Rekan Afik,
Klo menurut saya sih Komisi yang diberikan ke perorangan itu bukan dipotong PPh Pasal 29 melainkan dipotong PPh Pasal 21. Jika perorangan tersebut merupakan Pegawai Tetap maka komisi tersebut ditambahkan dengan gaji yang diterima kemudian dikurangi biaya jabatan dan PTKP lalu dihitung PPh pasal 21nya. Akan tetapi jika penerima komisi tersebut adalah Pegawai Tidak Tetap maka atas komisi (per bulan) tersebut langsung dipotong PPh dengan tarif progresif (5%, 10%, 15%, 25%, dan 35%). Itu saja dari saya mudah2an dapat membantu. Mungkin ada rekan2 yang mau menambahkan lagi atau mengoreksi. Silahkan.mungkin yg dimaksud komisi disini : deviden (dalam nama lain)
apakah orang2 tsb pemilik perusahaan ?Dalam hal ini bisa dikatakan sebagai pembagian keuntungan bersih. Hanya saja pihak yang menerima komisi (pembagian keuntungan) bukan bagian dari pemilik perusahaan. Saya bermaksud untuk membagi keuntungan dengan sebenar-benarnya tanpa ada pihak yang dirugikan
kalo spt itu ya setuju dengan pendapat rekan afwan diatas