Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Komisi Penjualan atas Penjualan
Komisi Penjualan atas Penjualan
Permisi agan/aganwati..
Mohon pencerahan.
Perusahaan saya bergerak sebagai Main Dealer. Kemarin sempat ikut di Pameran Motor Show.
Ada komisi yang harus saya bayar ke agen tersebut. Apakah kena potong PPh 23?
Terimakasih
- Originaly posted by hanifolks:
Ada komisi yang harus saya bayar ke agen tersebut. Apakah kena potong PPh 23?
coba lia PMK-141_PMK.03_2015 ttg Jenis Jasa lain Ps 23
salam Baik, terimakasih 🙂
Viewing 1 - 4 of 4 replies