Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Komisi Makelar Properti
Komisi Makelar Properti
- Originaly posted by moneypenny:
berapa persen tuh tarifnya?
kalo makelar WP pribadi ngga PKP omset dibawah 4,8m…masuk pos mana tuh?
1. Kalau sebagai pekerjaan utama, penghasilannya pakai norma perhitungan.
Pendapatan komisi x tarif norma pekerjaan makelar x tarif pajak5 % untuk < Rp 50.000.000
15 % sisanya untuk komisi 50.000.000 s/d 250.000.000
25% untuk komisi 250.000.000 keatas
Tarif nya progesif.
Persen norma tergantung kota dimana WP berada. Lihat peraturan tentang penerapan norma.2. Kalau sebagai pekerjaan sampingan dimasukkan sebagai penghasilan lain-lain di SPT tahunan menambah kepenghasilan utama.
Bila penghasilan utama sudah pakai PPh final 1%, maka penghasilan komisi pphnya = Penghasilan komisi – PTKP = Penghasilan kena pajak.
Penghasilan Kena pajak pakai tarif progresif diatas 5 %, 15 dan 25 %.Masih kurang jelas………….hub KONSULTAN PAJAK TERDEKAT
Hehehehe
- Originaly posted by danilecarlo:
Masih kurang jelas………….hub KONSULTAN PAJAK TERDEKAT
buat bayar pajak saja susah, apalagi bayar Konsultan 😀 😀 😀
- Originaly posted by dharmawan a:
buat bayar pajak saja susah, apalagi bayar Konsultan 😀 😀 😀
Hahahahaha
Rekan @ MoneyPenny Lokasi HONGKONG
Tarif Norma untuk Makelar atas 10 Kota Propinsi = 40 %Untuk Hongkong masuk Propinsi mana ya rekan ? Apa masuk kelompok
Daerah lainnya seperti Pacitan, Ponorogo ,Tangerang atau Bekasi ya ?Bodoh ah………….
saya juga makelar properti. untuk pengisian spt saya menggunakan norma 40%.
Dalam satu tahun misalnya saya memperoleh 200.000.000
Untuk biaya hidup dan pengeluaran sebagai makelar misalnya saja 80 juta satu tahun.Jadi realnya saya punya penghasilan netto 120.000.000 (penambahan aset sebesar 120juta)
Karena saya memakai norma 40%, maka di spt, penghasilan netto saya dianggap 80.000.000 saja.
Pertanyaan saya, kalau saya mau menambahkan harta saya di kolom harta, yang harus saya tambahkan yang 120juta atau 80juta?
Terima kasih atas bantuan rekan2 ortax, sukses untuk kita semua
- Originaly posted by danilecarlo:
1. Kalau sebagai pekerjaan utama, penghasilannya pakai norma perhitungan.
Originaly posted by danilecarlo:2. Kalau sebagai pekerjaan sampingan dimasukkan sebagai penghasilan lain-lain di SPT tahunan menambah kepenghasilan utama.
bagaimana membedakan antara utama dan sampingan???
- Originaly posted by cfdotlee:
saya juga makelar properti. untuk pengisian spt saya menggunakan norma 40%.
Dalam satu tahun misalnya saya memperoleh 200.000.000
Untuk biaya hidup dan pengeluaran sebagai makelar misalnya saja 80 juta satu tahun.Kini tidak lagi menggunakan norma, terkena PP 46 sehingga dihitung pajak 1% dari omzet setiap bulannya, sifatnya final.
Originaly posted by cfdotlee:Pertanyaan saya, kalau saya mau menambahkan harta saya di kolom harta, yang harus saya tambahkan yang 120juta atau 80juta?
Penghasilan 120 juta tersebut dalam bentuk simpanan/tabungan atau dibelikan harta benda? Jika dibelikan harta benda maka akan menmbah nilai di kolom harta. Sedangkan jika disimpan dalam bentuk tabungan/deposito maka akan menambah nilai DPP dari tabungan/deposito dikolom penghasilan yang telah dikenakan PPh Final.
Tidak mengenal pekerjaan sampingan atau utama. langsung kena PPh Final 1% beradasarkan PP 46.
- Originaly posted by cfdotlee:
saya juga makelar properti. untuk pengisian spt saya menggunakan norma 40%.
Dalam satu tahun misalnya saya memperoleh 200.000.000
Untuk biaya hidup dan pengeluaran sebagai makelar misalnya saja 80 juta satu tahun.Jadi realnya saya punya penghasilan netto 120.000.000 (penambahan aset sebesar 120juta)
Karena saya memakai norma 40%, maka di spt, penghasilan netto saya dianggap 80.000.000 saja.
Pertanyaan saya, kalau saya mau menambahkan harta saya di kolom harta, yang harus saya tambahkan yang 120juta atau 80juta?
Terima kasih atas bantuan rekan2 ortax, sukses untuk kita semua
Originaly posted by cfdotlee:saya juga makelar properti. untuk pengisian spt saya menggunakan norma 40%.
Dalam satu tahun misalnya saya memperoleh 200.000.000
Untuk biaya hidup dan pengeluaran sebagai makelar misalnya saja 80 juta satu tahun.Jadi realnya saya punya penghasilan netto 120.000.000 (penambahan aset sebesar 120juta)
Karena saya memakai norma 40%, maka di spt, penghasilan netto saya dianggap 80.000.000 saja.
Pertanyaan saya, kalau saya mau menambahkan harta saya di kolom harta, yang harus saya tambahkan yang 120juta atau 80juta?
Terima kasih atas bantuan rekan2 ortax, sukses untuk kita semua
ada yang bisa jawab ??? menurut saya sih minimal kita bisa masukkan setara kas kita 40 % dari penghasilan bruto kita .yang penting logis .thx
ada yg mau nambahin ?? - Originaly posted by yuniffer:
Kini tidak lagi menggunakan norma, terkena PP 46 sehingga dihitung pajak 1% dari omzet setiap bulannya, sifatnya final.
untuk jenis jasa tertentu tetap pakai norma temans, tidak kena PP 46
Masuk jasa perantara kena pph 23 jika makelarnya pake nama pt
Jika pribadi kena pph 21 tarif pasal 17- Originaly posted by yuniffer:
Kini tidak lagi menggunakan norma, terkena PP 46 sehingga dihitung pajak 1% dari omzet setiap bulannya, sifatnya final
makelar ga bisa PP 46, kena tarif PPh UU no 17
Originaly posted by cfdotlee:Dalam satu tahun misalnya saya memperoleh 200.000.000
jika pendapatan 200jt, maka penambahan aset dibawah 200jt
kena tarif progresif pak makelar/komisionernya. dilaporkan dalam SPT tahunan total omset dpp setahunnya.