• komisi luar negeri

  • surya86

    Member
    2 February 2010 at 2:27 pm

    mohon bantuannya…

    1. klo terima orederan dari perusahaan amerika, untuk memproduksi barang dan barang tsb dikirimkan ke dalam negeri..perusahaan diluar negeri tersebut meminta komisi, atas komisi ini bagaimana ya perlakuan pajaknya?

    2. pembelian impor yang dibiayai oleh bank luar negeri, perlakuan pajak apa saja yg ada?

    Sebelumnya terima kasih

  • surya86

    Member
    2 February 2010 at 2:27 pm
  • ewox

    Member
    2 February 2010 at 2:57 pm
    Originaly posted by surya86:

    perusahaan diluar negeri tersebut meminta komisi, atas komisi ini bagaimana ya perlakuan pajaknya?

    Pot PPh Psl 26 tarif 20% / tarif Tax treatynya

    Originaly posted by surya86:

    pembelian impor yang dibiayai oleh bank luar negeri, perlakuan pajak apa saja yg ada?

    PPn,PPn BM,PPh 22 import.

  • surya86

    Member
    2 February 2010 at 3:20 pm

    jika saya menggunakan pinjaman bank luar negeri tsb..ada nga yg menjadi obyek pajak dari pinjaman tsb? mungkin dari biaya bunganya atau yg lainnya

  • Simonalim

    Member
    2 February 2010 at 8:51 pm
    Originaly posted by surya86:

    1. klo terima orederan dari perusahaan amerika, untuk memproduksi barang dan barang tsb dikirimkan ke dalam negeri..perusahaan diluar negeri tersebut meminta komisi

    Hehehe… bingung… Jasa Maklon bukan sech…?
    Maaf gak mudeng.. Hehehe.. lagi..

  • surya86

    Member
    3 February 2010 at 8:33 am

    misal.. saya mendapat order dari perusahaan luar negeri untuk memproduksi barang, bahan2 semua dari saya..tetapi barang tersebut untuk bukan untuk perusahaan permberi order, tetapi perusahaan yg didalam negeri..karena perusahaan luar negeri itu memberikan orderan kepada saya, perusahaan tsb meminta komisi kepada saya…

    atas permintaan komisi tsb, bagaimana perlakuan pajaknya?

  • joeardy

    Member
    4 February 2010 at 8:08 am

    atas komisinya pasal 26 tarif 20% (jasa perantara / komisi /penghasilan sehubungan dengan jasa, kayaknya sama aja yg penting pasal 26)

    atas transaksi import bahan bakunya seperti biasa PPN Import, PPH Pasal 22, BM (setor ke bank)

    atas transaksi penjualan ke dalam negeri, berlaku umum, PPN keluaran, (ada atau tidak ada hubungan antara pemberi order (amerika) dengan pembeli, tidak ngefek apa-apa

    kalo di eksport balik ke Amrik, dikenakan PPN 0% asalkan ada PEB-nya

    Kalo perusahaan berada di kawasan berikat kemudian reeksport atas yg bahan bakunya import, bisa dimintakan pembebasan PPN import dan PPh Pasal 22

    begitu kira-kira ya singkatnya

    CMIIW

  • sturmovik

    Member
    8 February 2010 at 4:03 pm

    mantab gan

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now