Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › komisi luar negeri
komisi luar negeri
mohon bantuannya…
1. klo terima orederan dari perusahaan amerika, untuk memproduksi barang dan barang tsb dikirimkan ke dalam negeri..perusahaan diluar negeri tersebut meminta komisi, atas komisi ini bagaimana ya perlakuan pajaknya?
2. pembelian impor yang dibiayai oleh bank luar negeri, perlakuan pajak apa saja yg ada?
Sebelumnya terima kasih
- Originaly posted by surya86:
perusahaan diluar negeri tersebut meminta komisi, atas komisi ini bagaimana ya perlakuan pajaknya?
Pot PPh Psl 26 tarif 20% / tarif Tax treatynya
Originaly posted by surya86:pembelian impor yang dibiayai oleh bank luar negeri, perlakuan pajak apa saja yg ada?
PPn,PPn BM,PPh 22 import.
jika saya menggunakan pinjaman bank luar negeri tsb..ada nga yg menjadi obyek pajak dari pinjaman tsb? mungkin dari biaya bunganya atau yg lainnya
- Originaly posted by surya86:
1. klo terima orederan dari perusahaan amerika, untuk memproduksi barang dan barang tsb dikirimkan ke dalam negeri..perusahaan diluar negeri tersebut meminta komisi
Hehehe… bingung… Jasa Maklon bukan sech…?
Maaf gak mudeng.. Hehehe.. lagi.. misal.. saya mendapat order dari perusahaan luar negeri untuk memproduksi barang, bahan2 semua dari saya..tetapi barang tersebut untuk bukan untuk perusahaan permberi order, tetapi perusahaan yg didalam negeri..karena perusahaan luar negeri itu memberikan orderan kepada saya, perusahaan tsb meminta komisi kepada saya…
atas permintaan komisi tsb, bagaimana perlakuan pajaknya?
atas komisinya pasal 26 tarif 20% (jasa perantara / komisi /penghasilan sehubungan dengan jasa, kayaknya sama aja yg penting pasal 26)
atas transaksi import bahan bakunya seperti biasa PPN Import, PPH Pasal 22, BM (setor ke bank)
atas transaksi penjualan ke dalam negeri, berlaku umum, PPN keluaran, (ada atau tidak ada hubungan antara pemberi order (amerika) dengan pembeli, tidak ngefek apa-apa
kalo di eksport balik ke Amrik, dikenakan PPN 0% asalkan ada PEB-nya
Kalo perusahaan berada di kawasan berikat kemudian reeksport atas yg bahan bakunya import, bisa dimintakan pembebasan PPN import dan PPh Pasal 22
begitu kira-kira ya singkatnya
CMIIW
mantab gan