• Komisi LLuar Negeri

  • sahril123

    Member
    1 August 2012 at 3:36 pm
  • sahril123

    Member
    1 August 2012 at 3:36 pm

    Kalau komisi penjualan ke Jerman Kena PPh 26 atau Tidak ya? Soalnya kalau saya lihat di P3B disana tidak ada penjelasan tentang komisi penjualan maka saya ambil kesimpulan penghasilan lainnya.Artinya kami hanya membayar ppn saja dan minta form DGT dari agen tsb.Benarkah yg saya lakukan tersebut? mohon sumsang sarannya dari rekan rekan ortag semua.Terima kasih

  • yuniffer

    Member
    1 August 2012 at 3:53 pm
    Originaly posted by sahril123:

    Benarkah yg saya lakukan tersebut?

    Kurang Benar

    Originaly posted by sahril123:

    Kalau komisi penjualan ke Jerman Kena PPh 26 atau Tidak ya?

    Kena tanpa melihat time test. Tarifnya 10% karena bukan technical Service (silahkan lihat di Article mengenai royalty pada P3B Indonesia Jerman)

    Originaly posted by sahril123:

    Soalnya kalau saya lihat di P3B disana tidak ada penjelasan tentang komisi penjualan maka saya ambil kesimpulan penghasilan lainnya.

    Masuk ke dalam pengertian the use of Commercial/Industrial information.

    Originaly posted by sahril123:

    Artinya kami hanya membayar ppn saja dan minta form DGT dari agen tsb.

    Akan diuji oleh AR mengenai hal ini karena secara otomatis semua jasa dari jerman dikenakan pajak (15%, 10% atau 7,5%) sesuai dengan article mengenai Royalty di P3B Indonesia – Jerman.

  • sahril123

    Member
    1 August 2012 at 4:12 pm

    Rekan Yunnifer tapi saya buka di P3B ini tapi disana dijelaskan yang di point B ada kata yang : untuk menggunakan atau hak menggunakan : perlengkapan industri dst apa ini yang dimaksud.Yang menjadikan saya bingung karena disana tdk ada dijelaskan untuk komisi penjualan, berarti kita kena PPn 10 % dan PPh 10 % jumlah yang sangat besar. Apakah kita untung atau malah buntung dengan memakai agen penjualam di Ln.Mohon pencerahannya kembali. Karena sy pernah tanya ke AR katanya masuk yg lainnya.Tapi saya masih Ragu..

  • atenz

    Member
    1 August 2012 at 4:19 pm
    Originaly posted by sahril123:

    komisi penjualan

    komisi penjualan = marketing fee = jasa perantara
    jadi bisa masuk ke 'Imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan'

    mohon koreksinya rekan-rekan

  • atenz

    Member
    1 August 2012 at 4:20 pm

    jadi pph 26 = 20%
    klo ada Form DGT-1 = 0%

  • yuniffer

    Member
    1 August 2012 at 10:07 pm
    Originaly posted by atenz:

    komisi penjualan = marketing fee = jasa perantara
    jadi bisa masuk ke 'Imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan'

    Sepakat.

    Originaly posted by atenz:

    jadi pph 26 = 20%

    Betul

    Originaly posted by atenz:

    klo ada Form DGT-1 = 0%

    kurang tepat, untuk P3B German-Indonesia, tarif jasa pilihannya 15%, 10% atau 7,5%. Rata2 menggunakan tarif 7,5%. Kalau saya lihat dulu seperti apa jasanya.

  • yuniffer

    Member
    1 August 2012 at 10:19 pm
    Originaly posted by sahril123:

    Rekan Yunnifer tapi saya buka di P3B ini tapi disana dijelaskan yang di point B ada kata yang : untuk menggunakan atau hak menggunakan : perlengkapan industri dst apa ini yang dimaksud.Yang menjadikan saya bingung karena disana tdk ada dijelaskan untuk komisi penjualan, berarti kita kena PPn 10 % dan PPh 10 % jumlah yang sangat besar. Apakah kita untung atau malah buntung dengan memakai agen penjualam di Ln.Mohon pencerahannya kembali. Karena sy pernah tanya ke AR katanya masuk yg lainnya.Tapi saya masih Ragu..

    P3B Jerman Indonesia memang beda dengan yang lain, jika rekan perhatikan pada P3B yang lain ada pengertian Furnishing Service yang menjadi acuan jasa yang dibatasi dengan time test, sedangkan pada P3B Jerman tidak ada pengertian Furnishing Service dan memasukkan hal tersebut ke Article Royalty yang tidak mengenal time test sehingga memiliki pengertian yang lebih luas. Rekan2 senior saya mengajarkan bahwa untuk penyerahan jasa oleh pihak jerman langsung dikenakan tarif 7.5%, tapi saya lebih prefer melihat untuk melihat tarif mana yang digunakan apakah 15%, 10% atau 7.5%.
    Silahkan bagi rekan-rekan lainnya yang memiliki pengelaman mengenai transaksi jasa P3B Jerman – Indonesia untuk memberikan koreksi dan masukkannya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now