Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › komisi ke Hongkong
komisi ke Hongkong
Mohon bantuan rekan Ortax. Untuk pembayaran komisi ke Hongkong terkena tarif berapa ya? Saya baca di P3Bnya kok tidak ada/ Terima kasih
- Originaly posted by wawanpajak:
Mohon bantuan rekan Ortax. Untuk pembayaran komisi ke Hongkong terkena tarif berapa ya? Saya baca di P3Bnya kok tidak ada/ Terima kasih
Masih tetap pake tarif 20%, karena mulai berlaku di Indonesia per tanggal 01 Januari 2013 dan di Hongkong per tanggal 01 April 2013.
- Originaly posted by yuniffer:
Masih tetap pake tarif 20%, karena mulai berlaku di Indonesia per tanggal 01 Januari 2013 dan di Hongkong per tanggal 01 April 2013.
dasar hukumnya PPh Pasal 26 Kah?
- Originaly posted by harind:
dasar hukumnya PPh Pasal 26 Kah?
Dasar hukumnya adalah Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 50/PJ/2012 yang menyatakan kapan berlakunya P3B Indonesia – Hong Kong. Jadi saat ini yang berlaku ketentuannya adalah Pasal 26 UU PPH no 36/2008. Setelah 01 January yang berlaku adalah UU PPH dan P3B untuk yang memanfaatkannya.
tarif komisi berapa ya yuniffer ?