Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Komisi dari Luar Negeri
Dear rekan ortax
Mohon bantuannya, apabila ada sebuah perusahaan menerima komisi dari luar negeri, bagaimana perlakuan PPH maupun PPNnya?
komisi ini merupakan komisi atas penjualan brg
komisinya dipotong pajak di luar negeri gak??
kalau dipotong, bukti potongnya bisa dikreditkan dengan mekanisme PPh 24, kalau gak dipotong, masuk penghasilan luar negeri lainnya di SPT 1771
tidak ada pph sih rekan
berarti di pembukuan masuk pendptan lain2 tidak apa2 ya rekan santa?
dan tidak ada unsur pph apa2 ya rekan selain pph badan?
gak ada, cuma ada PPh badan dengan syarat jasa diberikan di LN bukan di DN
ok rekan, trism utk jwbannya
Viewing 1 - 7 of 7 replies