Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Komisi dari Luar Negeri

  • Komisi dari Luar Negeri

     wilsonfisk updated 4 years, 11 months ago 2 Members · 7 Posts
  • wilsonfisk

    Member
    27 December 2019 at 1:27 am

    Dear rekan ortax

    Mohon bantuannya, apabila ada sebuah perusahaan menerima komisi dari luar negeri, bagaimana perlakuan PPH maupun PPNnya?

    komisi ini merupakan komisi atas penjualan brg

  • wilsonfisk

    Member
    27 December 2019 at 1:27 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 December 2019 at 2:42 am

    komisinya dipotong pajak di luar negeri gak??

    kalau dipotong, bukti potongnya bisa dikreditkan dengan mekanisme PPh 24, kalau gak dipotong, masuk penghasilan luar negeri lainnya di SPT 1771

  • wilsonfisk

    Member
    27 December 2019 at 3:11 am

    tidak ada pph sih rekan

    berarti di pembukuan masuk pendptan lain2 tidak apa2 ya rekan santa?

  • wilsonfisk

    Member
    27 December 2019 at 3:18 am

    dan tidak ada unsur pph apa2 ya rekan selain pph badan?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 December 2019 at 3:44 am

    gak ada, cuma ada PPh badan dengan syarat jasa diberikan di LN bukan di DN

  • wilsonfisk

    Member
    27 December 2019 at 6:37 am

    ok rekan, trism utk jwbannya

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now