Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Komisi buat agen perjalanan
Komisi buat agen perjalanan
Dear Rekan,
Mohon bantuannya atas komisi yg dibayarkan oleh sebuah hotel kepada agen wisata karena agen wisata itu mendatangkan tamu ke hotel. Apakah atas komisi yg di bayarkan itu dipotong pajak ?
terima kasih
- Originaly posted by Cill:
Apakah atas komisi yg di bayarkan itu dipotong pajak ?
agennya atas nama badan atau OP?
Badan usaha DN and LN
- Originaly posted by Cill:
Badan usaha DN and LN
DN Pasal 23
LN Pasal 26/ P3B - Originaly posted by Cill:
Apakah atas komisi yg di bayarkan itu dipotong pajak ?
Badan DN —> dipotong PPh 23
Badan LN —> dipot PPh 26 atau P3B
Viewing 1 - 6 of 6 replies