Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Komisi atas Penjualan
Komisi atas Penjualan
Dear rekan2 ortax,
Mau nanya jika kita ada bayar komisi atas penjualan yang telah dilakukan, kena PPh berapa? Dan berapa persen (%) … Penerima komisi adalah PT (badan). Thanks
- Originaly posted by bsb1805:
enerima komisi adalah PT (badan)
Dipotong PPh 23 = 2%
- Originaly posted by begawan5060:
Dipotong PPh 23 = 2%
Masuk Jasa apa dia rekan begawan5060 ??
Bukan yang 15% atas penghargaan itu ya? PPh 23 juga. - Originaly posted by bsb1805:
ada bayar komisi atas penjualan yang telah dilakukan,
kepada LN bukan??nanti bukan pph23 lagi, tapi pph26
- Originaly posted by bsb1805:
Bukan yang 15% atas penghargaan itu ya? PPh 23 juga.
Penghargaan dengan komisi adalah dua hal yang berbeda..
- Originaly posted by jon1201:
kepada LN bukan??nanti bukan pph23 lagi, tapi pph26
BUkan, Dalam negeri
Originaly posted by begawan5060:Penghargaan dengan komisi adalah dua hal yang berbeda..
Jadi dia masuk Jasa apa rekan begawan5060 ?