Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › komisi
mau tanya jika ada komisi penjualan apakah di terbitkan faktur pajak
contoh PT. Z merupakan dealer kendaraan jika ada penjulan kendaraan maka PT. Z mendapatkan komisi / fee atas penjualan kendaraan tersebut apakah komisi/fee tersebut di terbitkan faktur pajak ???? terimah kasih..- Originaly posted by karolina:
contoh PT. Z merupakan dealer kendaraan jika ada penjulan kendaraan maka PT. Z mendapatkan komisi / fee atas penjualan kendaraan tersebut apakah komisi/fee tersebut di terbitkan faktur pajak ???? terimah kasih..
Bisa diperjelas rekan Karolina???
PT.Z ini adalah dealer kendaraan.Jika ada penjualan kendaraan PT.Z akan mendapatkan komisi.
1.Apakah dalam setiap penjualan kendaraan PT.Z akan mendapatkan komisi???
2.Lalu komisi itu didapatkannya dari siapa???Karena yang mengeluarkan faktur
pajak adalah penjual komisi tersebut di dapat dari main dealer jadi maksud nya apakah pendapatan tersebut terhutang ppn? terima kasih
Rekan Karolina…..
Jika komisi penjualan merupakan satu-satunya pendapatan PT.Z maka PT.Z hanya terhutang PPh.Yang jadi persoalan apakah komisi tersebut dimasukkan ke dalam harga jual atau tidak?
Yang membayar PPN adalah konsumen,dan PT.Z mungkin menyetorkan dulu ke main dealer atau langsung menyetorkan ke kas negara.
Jadi PT.Z tidak terutang PPN atas pendapatannyakomisi tersebut tidak termasuk ke dalam harga jual…. apakah ada peraturan yang terkait dengan masalah tersebut di atas? … terima kasih
menurut pendapat sy, komisi itu kena PPh.thanks. ada pendapat lain?