• komisi

     Habibah updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 12 Posts
  • Habibah

    Member
    10 March 2011 at 11:50 am

    salamat siang rekan rekan
    mau tanya nih
    badan CV memberikan komisi kepada perorangan
    karena tidak mau ribet dan tidak mau dipotong orangnya dan tidak memotong pph 21nya
    maka atas transaksi tersebut kita tidak biayakan tetapi masuk ke accunt prive
    dengan kasus tersebut apakah bisa dikeluarkan stp untuk pph 21
    mohon pencerahanya
    salam

  • Habibah

    Member
    10 March 2011 at 11:50 am
  • johanwahyudi

    Member
    10 March 2011 at 11:56 am
    Originaly posted by habibah:

    ke accunt prive

    bukankan hanya untuk pemilik,,,

    salam

  • Habibah

    Member
    10 March 2011 at 11:57 am

    iya jadi dianggap pengambilan pemilik..rekan

  • johanwahyudi

    Member
    10 March 2011 at 11:59 am
    Originaly posted by habibah:

    iya jadi dianggap pengambilan pemilik..rekan

    namanya tercantum di penyerahan modal

    salam

  • Habibah

    Member
    10 March 2011 at 12:35 pm

    iya rekan….direturnya sekali gus pemilik jadi dianggap pengambilan diretur

  • bayem

    Member
    10 March 2011 at 12:38 pm
    Originaly posted by habibah:

    maka atas transaksi tersebut kita tidak biayakan tetapi masuk ke accunt prive
    dengan kasus tersebut apakah bisa dikeluarkan stp untuk pph 21

    kalo dianggap prive, maka termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak. tidak ada PPh 21 terutang.

  • Habibah

    Member
    10 March 2011 at 1:05 pm

    tapi rekan bayem pas pemeriksaan dikenakan stp pph 21

  • bayem

    Member
    10 March 2011 at 1:11 pm
    Originaly posted by habibah:

    tapi rekan bayem pas pemeriksaan dikenakan stp pph 21

    knp dikenakan PPh 21??
    kalo misalnya dianggap sebagai prive pemilik, maka seharusnya perlakuannya masuk sebagai penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, sehingga nantinya di perhitungan PPh badan, dilakukan koreksi fiskal.

  • johanwahyudi

    Member
    10 March 2011 at 1:20 pm
    Originaly posted by bayem:

    kalo dianggap prive, maka termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak. tidak ada PPh 21 terutang.

    setuju,,,

  • bayem

    Member
    10 March 2011 at 1:23 pm
    Originaly posted by habibah:

    tapi rekan bayem pas pemeriksaan dikenakan stp pph 21

    kecuali anda anggap biaya tersebut sebagai biaya komisi, dan anda bebankan sebagai biaya di perhitungan laba rugi fiskal, kemungkinan akan dikenakan STP.

  • Habibah

    Member
    10 March 2011 at 1:24 pm

    oh…gitu ya rekan oke deh lain kali harus bisa disangah ya….
    terima kasih rekan rekan
    salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now