Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › komisi
salamat siang rekan rekan
mau tanya nih
badan CV memberikan komisi kepada perorangan
karena tidak mau ribet dan tidak mau dipotong orangnya dan tidak memotong pph 21nya
maka atas transaksi tersebut kita tidak biayakan tetapi masuk ke accunt prive
dengan kasus tersebut apakah bisa dikeluarkan stp untuk pph 21
mohon pencerahanya
salam- Originaly posted by habibah:
ke accunt prive
bukankan hanya untuk pemilik,,,
salam
iya jadi dianggap pengambilan pemilik..rekan
- Originaly posted by habibah:
iya jadi dianggap pengambilan pemilik..rekan
namanya tercantum di penyerahan modal
salam
iya rekan….direturnya sekali gus pemilik jadi dianggap pengambilan diretur
- Originaly posted by habibah:
maka atas transaksi tersebut kita tidak biayakan tetapi masuk ke accunt prive
dengan kasus tersebut apakah bisa dikeluarkan stp untuk pph 21kalo dianggap prive, maka termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak. tidak ada PPh 21 terutang.
tapi rekan bayem pas pemeriksaan dikenakan stp pph 21
- Originaly posted by habibah:
tapi rekan bayem pas pemeriksaan dikenakan stp pph 21
knp dikenakan PPh 21??
kalo misalnya dianggap sebagai prive pemilik, maka seharusnya perlakuannya masuk sebagai penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, sehingga nantinya di perhitungan PPh badan, dilakukan koreksi fiskal. - Originaly posted by bayem:
kalo dianggap prive, maka termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak. tidak ada PPh 21 terutang.
setuju,,,
- Originaly posted by habibah:
tapi rekan bayem pas pemeriksaan dikenakan stp pph 21
kecuali anda anggap biaya tersebut sebagai biaya komisi, dan anda bebankan sebagai biaya di perhitungan laba rugi fiskal, kemungkinan akan dikenakan STP.
oh…gitu ya rekan oke deh lain kali harus bisa disangah ya….
terima kasih rekan rekan
salam