Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Komisaris perusahaan apa perlu punya npwp?

  • Komisaris perusahaan apa perlu punya npwp?

     ewox updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 10 Posts
  • jusak

    Member
    25 February 2011 at 3:07 pm

    Perusahaan A baru berdiri, punya pemegang saham sebagai komisaris & direktur, jika direktur perusahaan sudah memiliki npwp, tetapi komisaris blum punya apakah bisa menjadi masalah? tolong masukannya, makasih sebelumnya

  • jusak

    Member
    25 February 2011 at 3:07 pm
  • car

    Member
    25 February 2011 at 3:10 pm

    bagi perusahaan mungkin ga masalah, tp bagi komisarisnya mungkin bermasalah, krn klo phnya di atas ptkp, dia wajib ber-NPWP utk kemudian lapor spt Thn…
    CMIIW.

  • johanwahyudi

    Member
    25 February 2011 at 3:10 pm
    Originaly posted by jusak:

    Perusahaan A baru berdiri, punya pemegang saham sebagai komisaris & direktur, jika direktur perusahaan sudah memiliki npwp, tetapi komisaris blum punya apakah bisa menjadi masalah? tolong masukannya, makasih sebelumnya

    kalau sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif maka harus punya tanpa melihat jabatan,,
    kecuali kalau gaji komisaris itu di bawah PTKP
    ada ga yah komisaris gajinya di bawah PTKP???

    salam

  • ewox

    Member
    25 February 2011 at 3:46 pm
    Originaly posted by CAR:

    bagi perusahaan mungkin ga masalah, tp bagi komisarisnya mungkin bermasalah, krn klo phnya di atas ptkp, dia wajib ber-NPWP utk kemudian lapor spt Thn…
    CMIIW.

    masalah juga bagi perusahaan, spt tahunan badan dianggap tidak lengkap karena tidak mencantumkan NPWP pengurus / komisaris

  • ewox

    Member
    25 February 2011 at 3:47 pm

    nih masalahnya

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    10 Februari 2004

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 153/PJ.332/2004

    TENTANG

    NPWP ATAS KARYAWAN, PENGURUS, KOMISARIS, DAN PEMEGANG SAHAM WAJIB PAJAK BADAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Oktober 2003 perihal dimaksud pada pokok di atas,
    dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a. Saudara telah melaksanakan pendaftaran NPWP orang Pribadi tertentu (karyawan, pengurus,
    komisaris, dan pemegang saham Wajib Pajak Badan) sesuai Keputusan Direktorat Jenderal
    Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
    SE-32/PJ./2002, namun Saudara mengalami kendala berupa kesulitan memperoleh data
    alamat Wajib Pajak.
    b. Dalam penerimaan SPT Tahunan, SPT Tahunan yang tidak mencantumkan NPWP pengurus,
    komisaris, dan pemegang saham Wajib Pajak Badan tetap diterima sebagai SPT tidak
    lengkap, namun Saudara mengalami kendala karena alamat/domisili Orang Pribadi tersebut
    tidak jelas.

    c. Sehubungan dengan kedua hal tersebut di atas Saudara mengusulkan agar terhadap Wajib
    Pajak Orang Pribadi tersebut, apabila menurut pemeriksaan belum mempunyai NPWP maka
    terhadapnya dihimbau kembali untuk melengkapi NPWP-nya, dan apabila sampai dengan
    batas waktu pemeriksaan telah selesai yang bersangkutan belum mempunyai NPWP, maka
    kepada yang bersangkutan ditetapkan NPWP secara jabatan dengan menggunakan alamat
    perusahaan terkait.

    2. Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
    2000 (UU KUP) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau
    mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak
    tidak mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
    wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan
    Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 tanggal 08 Mei 2001 diatur hal-hal
    sebagai berikut:
    a. Pasal 5 ayat (1), bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok
    Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan secara jabatan
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    b. Pasal 5 ayat (2), bahwa pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak
    Orang Pribadi Yang Berstatus Karyawan didahului dengan kegiatan pencarian data Wajib
    Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Karyawan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam
    Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
    c. Berdasarkan Surat Tugas pencarian data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai
    Karyawan, petugas yang ditunjuk mendatangi Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah
    untuk menyampaikan surat Pemberitahuan Tentang Pencarian Data Wajib Pajak Orang
    Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dan melaksanakan pencarian data:
    1) Untuk mengisi Daftar Karyawan Yang Memenuhi Syarat Sebagai Wajib Pajak Orang
    Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan yang bekerja pada Pemberi Kerja atau
    Bendaharawan Pemerintah;
    2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Paspor/Surat Ijin Mengemudi (yang
    masih berlaku dari setiap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai
    Karyawan;
    3) Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) Orang Pribadi Yang
    Berstatus Sebagai Karyawan bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau
    fotokopi Kartu Nomor Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) suami dan fotokopi Kartu
    Keluarga bagi karyawati kawin tidak pisah harta;
    4) Dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sebagai bahan validasi data Wajib Pajak
    Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan yang dapat digunakan sebagai dasar
    untuk melaksanakan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku.

    4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
    menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak secara
    jabatan didahului dengan proses pencarian data Wajib Pajak, berdasarkan asas domisili sebagaimana
    dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 di atas.

    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR,

    ttd

  • Budianto

    Member
    25 February 2011 at 3:48 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    Originaly posted by jusak: Perusahaan A baru berdiri, punya pemegang saham sebagai komisaris & direktur, jika direktur perusahaan sudah memiliki npwp, tetapi komisaris blum punya apakah bisa menjadi masalah? tolong masukannya, makasih sebelumnya

    kalau sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif maka harus punya tanpa melihat jabatan,,
    kecuali kalau gaji komisaris itu di bawah PTKP
    ada ga yah komisaris gajinya di bawah PTKP???

    rekan2
    kalau pengurus perusahaan (direktur+komisaris) ada kewajiban ber NPWP, kalau tidak SPT Tahunan Perusahaan tidak akan diterima oleh KPP ==> dianggap SPT Tidak Lengkap.
    Salam.

  • ewox

    Member
    25 February 2011 at 3:49 pm

    nih keharusan bagi pengurus perusahaan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 16/PJ/2007

    TENTANG

    PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
    YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI
    MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan
    Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
    kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
    b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi yang memperoleh penghasilan
    di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlu
    dilakukan kegiatan Pemberian Nomor Pokok Pajak melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang
    Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik Dan Pegawai Melalui Pemberi
    Kerja/Bendaharawan Pemerintah;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3984);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
    3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
    4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan
    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem
    E-Registration;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
    YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI MELALUI
    PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH.

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
    1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus dan atau Komisaris adalah orang pribadi
    sebagai subjek pajak dalam negeri yang memegang jabatan sebagai Pengurus dan atau Komisaris
    (dewan pengawas) yang mengelola perusahaan, termasuk yayasan dan bentuk organisasi lainnya.
    2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pemegang Saham/Pemilik adalah orang pribadi
    sebagai subjek pajak dalam negeri yang merupakan Pemegang Saham/Pemilik pada perusahaan.
    3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pegawai adalah orang pribadi sebagai subjek pajak
    dalam negeri yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis
    maupun tidak tertulis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau Badan Usaha
    Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yang menerima atau memperoleh penghasilan
    sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    4. Perusahaan adalah Perusahaan Perorangan atau Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan
    Kerja Sama Operasi (KSO), yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit.
    5. Pemberi Kerja adalah Perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium
    dan pembayaran lain dengan nama papan apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
    jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai, termasuk Pengurus, Komisaris, dan Pemegang
    Saham/Pemilik.
    6. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau
    Lembaga Pemerintah, Lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar Negeri,
    yang membayar gaji, upah, tunjangan, hororarium dan pembayaran lain dengan nama apapun
    sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.
    7. Kantor Pelayanan Pajak Lokasi (KPP Lokasi) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
    kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
    8. Kantor Pelayanan Pajak Domisili (KPP Domisili) adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat
    tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang
    Saham/Pemilik dan Pegawai.
    9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
    dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak
    dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    10. Daftar Nominatif adalah daftar nama dan identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik
    dan Pegawai yang disusun oleh Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah dan dikelompokkan
    berdasarkan penghasilan di atas PTKP dan belum PTKP dan belum ber-NPWP, penghasilan di atas PTKP
    dan sudah ber-NPWP, dan penghasilan dibawah PTKP.
    11. Elektronik NPWP (e-NPWP) adalah program aplikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak
    kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah untuk merekam nama dan identitas Pengurus,
    Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang berpenghasilan di atas PTKP dan belum ber-
    NPWP.
    12. Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM) adalah program aplikasi yang digunakan oleh
    Direktorat Jenderal Pajak untuk memproses pemberian NPWP Orang Pribadi berdasarkan e-NPWP atau
    Daftar Nominatif.
    13. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Master File Wajib Pajak pada Direktorat
    Jenderal Pajak.

    BAB II
    TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, DAN PENGHAPUSAN NPWP

    Pasal 2

    (1) Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/
    Pemilik dan Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri pada KPP dan
    kepadanya diberikan NPWP.

    (2) Atas permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Domisili diproses sesuai dengan
    tata cara pendaftaran yang berlaku.

    Pasal 3

    Dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak,
    pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh KPP Lokasi.

    Pasal 4

    (1) Untuk pemberian NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemberi Kerja/Bendaharawan
    Pemerintah membuat Daftar Nominatif dan atau mengisi e-NPWP, dan menyampaikannya ke KPP
    Lokasi.
    (2) Penyampaian Daftar Nominatif dan atau e-NPWP yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    berfungsi sebagai permohonan pendaftaran Wajib Pajak oleh masing-masing calon Wajib Pajak Orang
    Pribadi secara Massal.
    (3) Terhadap orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak berdasarkan Daftar Nominatif dan
    atau e-NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kartu NPWP oleh KPP Lokasi sesuai
    domisili Wajib Pajak.

    Pasal 5

    (1) Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP, KPP Domisili melakukan penghapusan NPWP yang
    diberikan oleh KPP Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
    (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Penghapusan
    NPWP.

    Pasal 6

    Susunan Tim Pelaksana dan Tata Cara Pemberian NPWP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus,
    Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah adalah
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    BAB III
    PENUTUP

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku :
    a. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam :
    1) Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
    serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak;
    2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Tata Cara Pendaftaran
    dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration.
    dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
    b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan
    Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Karyawan, dicabut dan
    dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 7

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 25 Januari 2007
    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd.

    DARMIN NASUTION

  • jusak

    Member
    25 February 2011 at 4:21 pm

    wah penjelasannya cukup lengkap, ok jadi komisaris lebih baik dibuatkan npwp dulu sebelum lapor SPT badan ya. kalau ktp komisaris di lampung apa bisa di daftarkan di kpp jakarta? makasih

  • ewox

    Member
    25 February 2011 at 4:45 pm
    Originaly posted by jusak:

    ok jadi komisaris lebih baik dibuatkan npwp dulu sebelum lapor SPT badan ya. kalau ktp komisaris di lampung apa bisa di daftarkan di kpp jakarta? makasih

    ya bisa dong rekan, kan ini nih

    Pasal 2

    (1) Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/
    Pemilik dan Pegawai dengan penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri pada KPP dan
    kepadanya diberikan NPWP.
    (2) Atas permohonan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di KPP Domisili diproses sesuai dengan
    tata cara pendaftaran yang berlaku.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now