Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Komisaris dengan pendapatan teratur

  • Komisaris dengan pendapatan teratur

     Johnson updated 6 months, 1 week ago 2 Members · 2 Posts
  • Iiksudarno

    Member
    13 January 2024 at 11:38 am

    Hi Rekan, mohon pencerahannya, bagaimana cara perhitungan komisaris yg memperoleh pendapatan secara teratur?

    Dia bukan karyawan ,diperjanjiannya memang komisaris, hanya saja ada penghasilan yang perusahaan berikan setiap bulan.

    Apakah menggunak TER bulanan dari Jan sampai Desember?

    Terima kasih

  • Johnson

    Member
    13 January 2024 at 2:38 pm

    unik sih pertanyaannya, yang diatur di PMK168 adalah penghasilan yang dipotong utk anggota dewan komisaris : “imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur”.

    Kalau Anda sudah sebut “Komisaris nya “, menerima penghasilan tetap, menurut saya ini sudah diklasifikasii sebagai Pegawai Tetap.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now