Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Komisaris bolehkan mendantangani Dok Pajak
Komisaris bolehkan mendantangani Dok Pajak
Dear Rekan2x ortax….
mohon advise dan inputnya …saya mau menanyakan apakah dalam penandatangan Surat Pemberitahuan Pajak Masa (SPM) bolehkan ditandatangani oleh Komisaris perusahaan..terima kasihDear Friend Syaifuddin SE
Berdasarkan ketentuan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya;2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris;
Berdasarkan ketentuan tsb. yterutama Pasal 1 Ayat (2) mak Komisaris dapat menanda tangani SPT Masa karena ybs adalah Organ Perseroan (PT) yang bertanggung jawab dalam langkah Perusahaan.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS
Boleh dunk, kenapa enggak ?
thanks y ….
kalo menurut saya nggak biasa saja,
emang direkturnya pada kemana ??mau tanya, ada kabar bahwa yang menandatangani tahun depan, yang menanda tangani SPT harus lulus brevet pajak…
bener tidak ya?mohon dibantu.. thnksKlu kuasa Wajib Pajak iya, kan menurut PMK 22 emang gitu, klu direktur harus lulus brevet pajak yang bener aje.. 🙂
- Originaly posted by Otong:
klu direktur harus lulus brevet pajak yang bener aje
Seru juga kali yah.. Kl dalam satu kelas kursus brevet semuanya para direktur perusahaan. Yang ada bukan belajar pajak, malah jadi bicarain bisnis… Hehehehe…..
Dear All Friends
Pendapat Friend Otong BENAR jika yang menanda tangani SPT adalah Kuasa Wajib Pajak maka Kuasa WP ybs. harus memiliki KEAHLIAN.
Tolok ukur KEAHLIAN di bidang Perpajakan adalah BREVET yang dikeluarkan Organisasi Profesi IKPI di bawah Pengawasan Departemen Keuangan.
BREVET diberikan kepada mereka yang bersangkutam setelah berhasil dari saringan / seleksi USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Rekan Rizky Firdaus bicaranya ngawur , jangan terlalu banyak kirim komentar , jadinya asal tulis aja …. sorry / Rekan Otong benar ..masak direktur dan komisaris disuruh kursus brevet lagi, yang bener aja…
wah jangan berantem disini donk, disini tempat orang belajar
Dear Guntoro
Pendapat Otong yang saya komentari secara utuh dan tidak partial sbb:
28 Oct 2008 07:32 •
Klu kuasa Wajib Pajak iya, kan menurut PMK 22 emang gitu, klu direktur harus lulus brevet pajak yang bener aje.. 🙂Demikian
RF.
Iya salah tafsir aja kok.. Rekan Ritzy malah menambahkan komentar saya tentang kuasa wajib pajak dikaitkan dengan kewajiban memiliki brevet dan prosedur memperolehnya. Klu direktur masuk kriteria pengurus dan pengurus kan bukan kuasa wajib pajak tetapi wajib pajak itu sendiri. Ehm, kayaknya rekan ritzy dan guntoro masih muda atau berjiwa muda, semangatnya masih berapi-api nih.. he..he..
kalo direktur dan komisaris itu bukan kuasa wajib pajak , hmm betul , sorry…….
abis dikirain ttg PMK.22 , banyak intelektual fiskal spt pak Rizky Firdaus yg pro PMK.22, bukannya belain komunitasnya !!