Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Kolom Harta pemilik CV
Kolom Harta pemilik CV
Dear Rekan-rekan,
mohon petunjuknya :
Tn.A pemilik CV.xxx, setelah 3 bulan berjalan, uang / modal awal yg disetor Tn.A sudah dikembalikan. pertanyaannya : sebagai pemilik CV.xxx, apakah nama CV.xxx harus ditulis dalam Kolom Harta SPT Tahunan WPOP Tn.A ? sementara nilai uang yg diinvestasikan telah dikembalikan full kepada Tn.A/balik modal.terima kasih atas perhatiannya.
- Originaly posted by july21st:
apakah nama CV.xxx harus ditulis dalam Kolom Harta SPT Tahunan WPOP Tn.A ?
dalam hal ini Tn. A bukan pemilik tunggal dalam CV. xxx iya ?
jika dalam komposisi modal CV.xxx masih ada porsi modal Tn. A
maka menurut saya, tetap diisi sesuai nilai investasi/modal awal Tn.A di CV.xxxsedangkan nilai uang yang dikembalikan itu masuk ke penghasilan
kira kira ini menurut saya
mohon koreksinya 🙂 - Originaly posted by july21st:
pertanyaannya : sebagai pemilik CV.xxx, apakah nama CV.xxx harus ditulis dalam Kolom Harta SPT Tahunan WPOP Tn.A ?
tidak lagi
Jika CV tersebut tidak ada di dalam kolom harta, apakah tidak menimbulkan tanda tanya jika kolom "BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI" ada nilainya ?
Rekan – rekan , mohon petunjuk
- Originaly posted by july21st:
Jika CV tersebut tidak ada di dalam kolom harta, apakah tidak menimbulkan tanda tanya jika kolom "BAGIAN LABA ANGGOTA PERSEROAN KOMANDITER TIDAK ATAS SAHAM, PERSEKUTUAN, PERKUMPULAN, FIRMA, KONGSI" ada nilainya ?
Ya kan nilainya disini