Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Kolom Harta
Selamat siang rekan-rekan ortax.
Mohon masukkannya,pada tahun 2019 WPOP Andi membeli rumah dengan kredit bank. Kredit bank tersebut atas nama Andi, tetapi rumah tersebut akan dibaliknamakan ke anaknya Seno. BPHTB yang telah dibayarkan atas nama Seno. Bagaimana cara mencatat hartanya di SPT Andi dan SPT Seno?
sementara saya mencatatnya:
SPT Andi (ayah):
Harta: Rumah 800 juta (keterangan: dihibahkan ke anak)
Hutang Bank: 600 jutaSPT Seno (Anak):
Harta: Rumah 800 juta (keterangan: menerima hibah dr orang tua)
Hutang Bank: 0
Penghasilan bukan objek pajak: hibah = 200 juta- Originaly posted by salvator:
Penghasilan bukan objek pajak: hibah = 200 juta
kenapa 200jt rekan? rumahnya kan 800jt
buatkan akta hibah juga kalau bisa. karena kalau ada problem perbedaan pendapat antara fiskus dan wp, itu akta hibah berguna dibanding.
- Originaly posted by paklaw:
kenapa 200jt rekan? rumahnya kan 800jt
iya rekan. saya pikir hibahnya adalah sejumlah yang dibayarkan ke bank pada tahun tersebut saja. Apakah hibahnya saya cantumkan nominal full langsung?
- Originaly posted by salvator:
iya rekan. saya pikir hibahnya adalah sejumlah yang dibayarkan ke bank pada tahun tersebut saja. Apakah hibahnya saya cantumkan nominal full langsung?
full rekan, kan yg dihibahkan rumahnya lgsg. kewajiban masih tetap di ayahnya. kewajibannya tidak dihibahkan juga soalnya.
Originaly posted by salvator:Harta: Rumah 800 juta (keterangan: dihibahkan ke anak)
untuk harta di ayahnya pada saat tahun bersangkutan tidak muncul lagi.
ntar malah muncul harta di SPT ayah dan anak