Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kode Objek Pajak PPh 21 dosen
Kode Objek Pajak PPh 21 dosen
Hi, rekan semua
Di kantor saya ada empat jenis tenaga kependidikan (dosen), yaitu:
1. Dosen tetap yg mrp kary tetap. Kami juga memotong iuran BPJS-nya.
2. Dosen kontrak dengan honor tetap selama masa kontrak. Kami tidak memotong iuran BPJS.
3. Dosen tidak tetap dengan honor bersifat honorer yang bekerja di lebih dari satu pemberi kerja.
4. Dosen tidak tetap dengan honor bersifat honorer yang bekerja hanya di kantor saya (satu pemberi kerja) dengan honor di bawah PTKP 2016.Perlakuan PPh 21 ke-4-nya adl sbb:
no 1 menggunakan kode objek pajak (KOP): 21-100-01 (kary tetap)
no 2 menggunakan KOP: 21-100-08 (bukan pegawai penghasilan berkesinambungan)
no 3 menggunakan KOP: 21-100-09 (bukan pegawai penghasilan tidak berkesinambungan)
no 4 menggunakan KOP: 21-100-03 (pegawai tidak tetap)Apakah perlakuan ini sudah tepat?
Trims, BK
- Originaly posted by bkunsada:
no 1 menggunakan kode objek pajak (KOP): 21-100-01 (kary tetap)
Oke
Originaly posted by bkunsada:no 2 menggunakan KOP: 21-100-08 (bukan pegawai penghasilan berkesinambungan)
Bisa dikategorikan pegawai Tetap (Kontrak) silahkan cek PER 32 2015
Originaly posted by bkunsada:no 3 menggunakan KOP: 21-100-09 (bukan pegawai penghasilan tidak berkesinambungan)
Yap betull
Originaly posted by bkunsada:no 4 menggunakan KOP: 21-100-03 (pegawai tidak tetap)
21-100-09 >> Tidak berkesinambungan
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Originaly posted by bkunsada:
no 4 menggunakan KOP: 21-100-03 (pegawai tidak tetap)21-100-09 >> Tidak berkesinambungan
Tapi kalau pakai 21-100-09 nanti di 1770SS tahunan akan lebih bayar besar sekali, karena dosen-dosen ini gajinya selalu jauh di bawah PTKP (dibawah 1 juta) dan mereka hanya di satu tempat kerja saja.
Biasanya dalam sebulan mereka hanya mengajar 4-8 hari saja. Mereka ini adalah dosen pensiunan yang hanya mengisi waktu luang atau fresh graduate yang "magang".
ya betul rekan…
Ka mau tanya, kalo karyawan percobaan 3 bulan masuknya ke pegawai tidak tetap dengan upab bulanan, sesuai kod eobjek pajak baru 21-100-03 bener gak ka?