Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kode Objek Pajak Jasa Perorangan
Kode Objek Pajak Jasa Perorangan
Perusahaan kami menggunakan jasa orang pribadi untuk mengerjakan jasa installasi cable dll di customer, atas jasa tersebut kami potong PPh-21. Misalnya atas jasa tersebut kami di tagih 10juta dan kami potong PPh-21 sebesar Rp.300.000 (krn OP tidak mempunyai NPWP)
Saat input ke eSPT Masa PPh-21 untuk kode Objek pajak nya apakah masuk ke Imbalan kepada tenaga ahli atau Imbalan kepada bukan pengawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan ?Yang ini :
Originaly posted by cs_pany:Imbalan kepada bukan pengawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan ?
Terima kasih Pak Begawan,
Apakah jika dua bulan kemudian saya ada melakukan transaksi ke orang yang sama maka kode objek pajaknya menjadi imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan atau tetap tidak berkesinambungan ?
- Originaly posted by cs_pany:
Apakah jika dua bulan kemudian saya ada melakukan transaksi ke orang yang sama maka kode objek pajaknya menjadi imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan atau tetap tidak berkesinambungan ?
Apabila lebih dari sekali, maka pemotongan berikutnya berubah menjandi "berkesinambungan"
dear all,
untuk pembarian tunjangan cuti besar karyawan tetap yang dibayar kan 3 tahun sekali, berapa kode objek pajak yang digunakan ? dan bagaimana cara prhitungannya apakah disetahunkan juga atau bagaimana ?rgds