Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kode Objek Pajak
Hallo..
Saya ingin menanyakan bbrpa hal untuk kode objek pajak berikut ini :
1. untuk pegawai tidak tetap yang bekerja secara kontrak.
2. Honor untuk narasumber anggota DPR
3. Honor Narasumber kegiatan diluar kantoruntuk kode pajak tersebut pakai yang mana kodenya ?
- Originaly posted by IMEL@DOTSIXTWOO.COM:
untuk pegawai tidak tetap yang bekerja secara kontrak.
jika pegawai tsb kerja full time –> pegawai "tetap" –> 21-100-01
jika pegawai tsb dibayar harian / mingguan –> 21-100-03Originaly posted by IMEL@DOTSIXTWOO.COM:Honor untuk narasumber anggota DPR
Originaly posted by IMEL@DOTSIXTWOO.COM:Honor Narasumber kegiatan diluar kantor
Bukan Pegawai tidak berkesinambungan –> 21-100-09
Salam
Tapi ka diperaturan baru, sekarang kan 21-100-03 ada yang bulanan pegawai tidak tetapnya, apakah bisa dimasukan kesitu