Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kode MAP untuk pemotongan jasa angkutan laut luar negri
Kode MAP untuk pemotongan jasa angkutan laut luar negri
rekan minta pencerahan-nya
saya mao menyetor atas pemotongan pph 26 untuk jasa angkutan laut luar negri yg tidak ada BUT nya..saya musti memakai kode map 100 atau 104 ?
mohon pencerahannya104
Viewing 1 - 3 of 3 replies