Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › kode MAP atas jasa instalasi Listrik
kode MAP atas jasa instalasi Listrik
Dear ALL
mau tanya, saya akan membuat SPT masa Ok 2012 dimana pada bulan tsb saya memotong subcon atas jasa instalasi listrik.
Pertanyaan : untuk kode MAP pada SSP atas Instalasi Listrik, apakah 100 atau 104 ?Terimakasih atas bantuan nya.
411128. 409
bukannya 411124.104 objek PPh pasal 23. jika kode MAP/KJS 411128.409 berarti objek PPh 4(2). sedangkan dalam kasus ini atas pembayaran jasa instalasi bukan atas pembayaran listrik sehubungan dengan sewa tanah dan bangunan.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih rekan-rekan.Menurut saya Sebagai objek PPh 23 atas Jasa maka kode MAK 411124 KJS 104
Thanks- Originaly posted by iam:
jika kode MAP/KJS 411128.409 berarti objek PPh 4(2). sedangkan dalam kasus ini atas pembayaran jasa instalasi bukan atas pembayaran listrik sehubungan dengan sewa tanah dan bangunan.
Apakah PPh final hanya sewa T/B?
berarti kode MAP 100, hanya untuk jasa yg tidak tercantum dalam SPT ya?
411114 100 itu utk sewa di PPh Psl.23 Rekan. Bisa diliat si SPTnya.
Salam