Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan kode MAP atas jasa instalasi Listrik

  • kode MAP atas jasa instalasi Listrik

     Simonalim updated 12 years ago 6 Members · 8 Posts
  • cuwiell

    Member
    21 November 2012 at 10:35 pm
  • cuwiell

    Member
    21 November 2012 at 10:35 pm

    Dear ALL

    mau tanya, saya akan membuat SPT masa Ok 2012 dimana pada bulan tsb saya memotong subcon atas jasa instalasi listrik.
    Pertanyaan : untuk kode MAP pada SSP atas Instalasi Listrik, apakah 100 atau 104 ?

    Terimakasih atas bantuan nya.

  • priadiar4

    Member
    22 November 2012 at 7:35 am

    411128. 409

  • Iam

    Member
    22 November 2012 at 11:57 am

    bukannya 411124.104 objek PPh pasal 23. jika kode MAP/KJS 411128.409 berarti objek PPh 4(2). sedangkan dalam kasus ini atas pembayaran jasa instalasi bukan atas pembayaran listrik sehubungan dengan sewa tanah dan bangunan.
    Mohon pencerahannya.
    Terima kasih rekan-rekan.

  • ganro

    Member
    22 November 2012 at 12:09 pm

    Menurut saya Sebagai objek PPh 23 atas Jasa maka kode MAK 411124 KJS 104
    Thanks

  • begawan5060

    Member
    22 November 2012 at 8:22 pm
    Originaly posted by iam:

    jika kode MAP/KJS 411128.409 berarti objek PPh 4(2). sedangkan dalam kasus ini atas pembayaran jasa instalasi bukan atas pembayaran listrik sehubungan dengan sewa tanah dan bangunan.

    Apakah PPh final hanya sewa T/B?

  • cuwiell

    Member
    28 November 2012 at 11:07 pm

    berarti kode MAP 100, hanya untuk jasa yg tidak tercantum dalam SPT ya?

  • Simonalim

    Member
    29 November 2012 at 6:49 am

    411114 100 itu utk sewa di PPh Psl.23 Rekan. Bisa diliat si SPTnya.
    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now