Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kode Klasifikasi Industri (NAICS,SIC)
Tagged: transfer_pricing, transfer_pricing-2
Kode Klasifikasi Industri (NAICS,SIC)
Mungkin ada rekan-rekan yang mengerti, untuk kategorisasi Industry Classification menggunakan Indonesia SIC (IDSIC) apakah itu sama dengan KBLI? atau apakah tetap lebih baik menggunakan NAICS atau SIC kode,rekan?
menurut sy mending pakai yang SIC, rekan.
mohon maaf kalau keliru
Viewing 1 - 2 of 2 replies