Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kode Jenis Setoran PPh Ps 23 atas jasa dan sewa
Kode Jenis Setoran PPh Ps 23 atas jasa dan sewa
Rekan2 ortax, Jika kita mau menyetorkan pph pasal 23 yg mana terdapat 2 jenis pemotongan yg berbeda, yaitu atas Jasa dan Sewa penggunaan harta, apakah dlm ssp tsb boleh digabung? (menggunakan KJS nomor 100). Mengingat penghematan pemakaian form SSP 🙂
ThxTidak rekan, karna untuk sewa & jasa itu berbeda kode'a. sebaiknya dipisahkan.
salam
Ty rekan usd
- Originaly posted by usd:
Tidak rekan, karna untuk sewa & jasa itu berbeda kode'a. sebaiknya dipisahkan.
saya di gabungkan rekan yang penting totalnya sama,,,hehe
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
saya di gabungkan rekan yang penting totalnya sama
klo, saya dipisah rekan berdasarkan kode jenis setorannya.
salam
Viewing 1 - 6 of 6 replies