Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kode faktur pajak
- Originaly posted by violin:
saya new member di ortax, ingin menanyakan berapa kode faktur pajak yg harus sy pake u/penerbitan faktur pajak kepada gereja (dalam hal ini gereja dibawah naungan yayasan). berhubung gereja khan, bebas ppn.
selama barang/jasa yang rekan serahkan merupakan BKP/JKP, rekan wajib menerbitkan FP, tanpa melihat lawan transaksi rekan.
Salam
- Originaly posted by violin:
berhubung gereja khan, bebas ppn.
boleh tau dasar hukumnya?
Salam
Setuju, tetap kode 010 selama itu BKP/JKP.
Salam- Originaly posted by hanif:
boleh tau dasar hukumnya?
yg diatur dalam pasal 4A UU PPN adalah jasa keagamaan merupakan jasa yg tidak dikenai PPN..
apabaila bukan jasa keagamaan tapi penyerahan BKP atau JKP kembali ke pasal 4 UU PPN
salam,
kita memberikan jasa konstruksi u/gereja.faktur pajak tetap diterbitkan, cuma dari pihak gereja (dibawah yayasan) memberikan informasi bahwasannya mereka bebas ppn. yg jd pertnyaam skrg, kode transaksi yg harus sy pakai no. berapa. berhubung yayasan non ppn, kan g mungkin sy pakai kode 010. thanks
- Originaly posted by violin:
cuma dari pihak gereja (dibawah yayasan) memberikan informasi bahwasannya mereka bebas ppn.
Informasi mereka salah…., atau minta ditunjukkan dasar hukumnya..
jadi gmana donk, diterbitkan fp tp ppn mereka tak mo bayar.