Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › kode cabang pada faktur pajak
kode cabang pada faktur pajak
Rekan-rekan ortax,
Berikut ilustrasinya :
Cabang Bakasi di kukuhkan sebagai PKP tgl 15 Januari 2011 memakai kode 001
Cabang Tangerang di kukuhkan sbg PKP tgl 20 Januari 2011 mamakai kode 002
Cabang Deok di kukuhkan sbg PKP tgl 25 Januari 2011 memakai kode 003Apakah pemakaian kode cabang dlm faktur pajak pada ilustrasi di atas sudah benar?
Salam,
apakah sudah di laporkan ke KPP mengenai kode cabang tsb
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
apakah sudah di laporkan ke KPP mengenai kode cabang tsb
belum rekan,
Untuk di ketahui pelaporannya desentralisasi PPN, jadi harus lapor dahulu ya rekan!bagaimana prosedurnya? apakah sudah disentralisasi?
kalo sudah, apakah sistemnya ONLINE?jika belum sentralisasi, harusnya masing2 cabang tetap menggunakan kode 000, karena masih dianggap berdiri sendiri.
koreksi dari rekan2 yg lain,
- Originaly posted by 617:
jika belum sentralisasi, harusnya masing2 cabang tetap menggunakan kode 000, karena masih dianggap berdiri sendiri.
setuju !
- Originaly posted by 617:
jika belum sentralisasi, harusnya masing2 cabang tetap menggunakan kode 000, karena masih dianggap berdiri sendiri.
terima kasih rekan 617
Salam,