Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak kode akun pajak & kode jenis setoran di ssp

  • kode akun pajak & kode jenis setoran di ssp

     Edin updated 13 years, 7 months ago 5 Members · 6 Posts
  • mylove

    Member
    27 September 2010 at 4:22 pm
  • mylove

    Member
    27 September 2010 at 4:22 pm

    teman2, sy mau tanya
    kalau di spt pph 23, jenis objek pajak nya diuraikan masing2 beserta kode KAP/KJS nya.
    misal untuk deviden kode nya 411124/ 101, bunga 411124/ 102,dst
    berarti misal dalam satu masa pajak ada pemotongan pph 23 atas jenis objek pajak yg berbeda-beda, misal ada deviden, jasa teknik, dll, apakah pada saat akan bayar pph 23 tersebut perlu dibuat ssp masing-masing
    kalau sy setiap bulan pada saat bayar pph 23, di ssp sy isi 411124 100 utk setoran masa, apakah bermasalah?
    langkah apa yg harus sy lakukan?
    terimakasih

  • chris1311

    Member
    27 September 2010 at 4:30 pm
    Originaly posted by mylove:

    kalau sy setiap bulan pada saat bayar pph 23, di ssp sy isi 411124 100 utk setoran masa, apakah bermasalah?

    saya tiap bulan juga seperti itu, sampe skrng sih tidak ada masalah.
    karena saya biasanya hanya disesuaikan dengan jumlah yang tertera di form induk.
    IMHO

    salam

  • cdr293

    Member
    27 September 2010 at 4:49 pm
    Originaly posted by mylove:

    apakah pada saat akan bayar pph 23 tersebut perlu dibuat ssp masing-masing

    ya

    Originaly posted by mylove:

    kalau sy setiap bulan pada saat bayar pph 23, di ssp sy isi 411124 100 utk setoran masa, apakah bermasalah?

    maksudnya untuk semua jenis transaksi di atas (dividen, jasa, dll) dibuat kode 411124-100? kalau ya tentu saja bermasalah karena kode jenis setorannya (KJS) berbeda-beda

    Originaly posted by mylove:

    langkah apa yg harus sy lakukan?

    ajukan permohonan pemindahbukuan

  • sunotohadi

    Member
    29 September 2010 at 10:40 am

    setuju dengan cdr293, sebelum bermasalah di kemudian hari (apabila ada pemeriksaan), sebaiknya melakukan pembetulan SPT dan PBK.

  • Edin

    Member
    30 September 2010 at 11:52 am

    setuju dengan rekan hadi dan cdr293. SSP di isi sesuai dengan KAP/KJS. Bila dalam bulan tsb ada 3 KJS, maka SSP dibuat 3 KJS. Lakukan saja PBK sesuai dengan kode KAP/KJS.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now