Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › kode aktivasi eSPT PPh masa
Seingat saya e-SPT PPh Masa dan e-SPT PPh Tahunan hanya diperuntukkan bagi WP yang memakai metode e-filing untuk pelaporan pajaknya. Artinya memang kode aktivasi tersebut dapat diminta di DJP Pusat namun melalui perusahaan ASP (perusahaan penyedia jasa layanan e-filing). Bahkan AR dan KPP lokasi tidak dapat memberikan kode aktivasi tersebut.
Oleh karena itu WP yang tidak terdaftar sebagai pengguna metode e-filing dalam pelaporan pajaknya tidak akan dapat memanfaatkan software e-SPT PPh Masa. Bisa dimaklumi banyak AR yang belum paham akan hal ini mengingat masih sedikit WP yang menggunakan metode e-filing dalam pelaporan pajaknya.
Saya sebenarnya berharap software e-SPT PPh Masa diberikan gratis seperti halnya e-SPT PPN. Sehingga tidak perlu lagi harus memasukkan kode aktivasi. Saya yakin bila DJP Pusat menindaklanjuti hal ini, akan banyak WP yang berkurang bebannya dalam pengisian SPT.
- Originaly posted by priyo19:
Saya sebenarnya berharap software e-SPT PPh Masa diberikan gratis seperti halnya e-SPT PPN. Sehingga tidak perlu lagi harus memasukkan kode aktivasi. Saya yakin bila DJP Pusat menindaklanjuti hal ini, akan banyak WP yang berkurang bebannya dalam pengisian SPT.
Harapan bisa diterima !
boleh dicoba nih :
NPWP = 01.001.600.4-051.001 Kode Aktivasi = BF14AC2A78B33BFAtrus lakukan ganti no npwp dengan cara sbb :
1. klik start
2. pilih run
3. ketik regedit
4. pilih folder HKEY_Current_User
5. pilih folder Software
6. pilih folder DJP
7. pilih folder ESPT Versi 2
8. double klik NPWP_Company
9. edit No. NPWP
10. OK
Selesai
Program ESPT Sudah siap dijalankanSaya pernah melakukan apa yang di tulis saudara budianto karena di kantor ada 3 perusahaan dan satu perusahaan adalah pma yang wajib melaporkan pajaknya menggunakan efilling, karena malas ngisi spt pake excel makanya dicoba cara tsb.
tapi pertanyaannya apakah hal ini legal…walaupun kenyataaanya lebih enak pake espt dari pada harus ngisi secara manual di file excel…
harusnya espt pph masa juga dibuat gratis spt espt tahunan dan espt PPN