Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT kode aktivasi eSPT PPh masa

  • kode aktivasi eSPT PPh masa

     tamaboy updated 16 years ago 14 Members · 20 Posts
  • priyo19

    Member
    3 November 2008 at 12:18 pm

    Seingat saya e-SPT PPh Masa dan e-SPT PPh Tahunan hanya diperuntukkan bagi WP yang memakai metode e-filing untuk pelaporan pajaknya. Artinya memang kode aktivasi tersebut dapat diminta di DJP Pusat namun melalui perusahaan ASP (perusahaan penyedia jasa layanan e-filing). Bahkan AR dan KPP lokasi tidak dapat memberikan kode aktivasi tersebut.

    Oleh karena itu WP yang tidak terdaftar sebagai pengguna metode e-filing dalam pelaporan pajaknya tidak akan dapat memanfaatkan software e-SPT PPh Masa. Bisa dimaklumi banyak AR yang belum paham akan hal ini mengingat masih sedikit WP yang menggunakan metode e-filing dalam pelaporan pajaknya.

    Saya sebenarnya berharap software e-SPT PPh Masa diberikan gratis seperti halnya e-SPT PPN. Sehingga tidak perlu lagi harus memasukkan kode aktivasi. Saya yakin bila DJP Pusat menindaklanjuti hal ini, akan banyak WP yang berkurang bebannya dalam pengisian SPT.

  • harry_logic

    Member
    3 November 2008 at 11:24 pm
    Originaly posted by priyo19:

    Saya sebenarnya berharap software e-SPT PPh Masa diberikan gratis seperti halnya e-SPT PPN. Sehingga tidak perlu lagi harus memasukkan kode aktivasi. Saya yakin bila DJP Pusat menindaklanjuti hal ini, akan banyak WP yang berkurang bebannya dalam pengisian SPT.

    Harapan bisa diterima !

  • Budianto

    Member
    4 November 2008 at 8:04 am

    boleh dicoba nih :
    NPWP = 01.001.600.4-051.001 Kode Aktivasi = BF14AC2A78B33BFA

  • Budianto

    Member
    4 November 2008 at 8:13 am

    trus lakukan ganti no npwp dengan cara sbb :
    1. klik start
    2. pilih run
    3. ketik regedit
    4. pilih folder HKEY_Current_User
    5. pilih folder Software
    6. pilih folder DJP
    7. pilih folder ESPT Versi 2
    8. double klik NPWP_Company
    9. edit No. NPWP
    10. OK
    Selesai
    Program ESPT Sudah siap dijalankan

  • tamaboy

    Member
    13 December 2008 at 8:46 pm

    Saya pernah melakukan apa yang di tulis saudara budianto karena di kantor ada 3 perusahaan dan satu perusahaan adalah pma yang wajib melaporkan pajaknya menggunakan efilling, karena malas ngisi spt pake excel makanya dicoba cara tsb.

    tapi pertanyaannya apakah hal ini legal…walaupun kenyataaanya lebih enak pake espt dari pada harus ngisi secara manual di file excel…
    harusnya espt pph masa juga dibuat gratis spt espt tahunan dan espt PPN

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now