Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM KMS atas tanah disewa bisakah diakui sebagai aset

  • KMS atas tanah disewa bisakah diakui sebagai aset

     fatimahachmad updated 9 years, 9 months ago 4 Members · 13 Posts
  • rowa

    Member
    18 June 2014 at 11:20 am
  • rowa

    Member
    18 June 2014 at 11:20 am

    dear suhu,

    mohon pencerahan kalau kita membangun sendiri di atas tanah sewa, nah bangunannya itu apakah bisa kita susutkan atau dibiayakan yh pada bulan itu mengingat tanah yang dibangun merupakan tanah sewa.
    minta dasar hukumnya suhu.

    salam

  • rowa

    Member
    18 June 2014 at 11:20 am

    dear suhu,

    mohon pencerahan kalau kita membangun sendiri di atas tanah sewa, nah bangunannya itu apakah bisa kita susutkan atau dibiayakan yh pada bulan itu mengingat tanah yang dibangun merupakan tanah sewa.
    minta dasar hukumnya suhu.

    salam

  • sistop

    Member
    18 June 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by rowa:

    mohon pencerahan kalau kita membangun sendiri di atas tanah sewa, nah bangunannya itu apakah bisa kita susutkan atau dibiayakan yh pada bulan itu mengingat tanah yang dibangun merupakan tanah sewa.
    minta dasar hukumnya suhu.

    setiap aktiva yg memiliki masa manfaat lebih dari 1th dpt disusutkan
    uu pph kayaknya

  • sistop

    Member
    18 June 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by rowa:

    mohon pencerahan kalau kita membangun sendiri di atas tanah sewa, nah bangunannya itu apakah bisa kita susutkan atau dibiayakan yh pada bulan itu mengingat tanah yang dibangun merupakan tanah sewa.
    minta dasar hukumnya suhu.

    setiap aktiva yg memiliki masa manfaat lebih dari 1th dpt disusutkan
    uu pph kayaknya

  • priadiar4

    Member
    18 June 2014 at 2:39 pm
    Originaly posted by rowa:

    dear suhu,

    mohon pencerahan kalau kita membangun sendiri di atas tanah sewa, nah bangunannya itu apakah bisa kita susutkan atau dibiayakan yh pada bulan itu mengingat tanah yang dibangun merupakan tanah sewa.
    minta dasar hukumnya suhu.

    salam

    bisa, UU PPh Pasal 11

  • priadiar4

    Member
    18 June 2014 at 2:39 pm
    Originaly posted by rowa:

    dear suhu,

    mohon pencerahan kalau kita membangun sendiri di atas tanah sewa, nah bangunannya itu apakah bisa kita susutkan atau dibiayakan yh pada bulan itu mengingat tanah yang dibangun merupakan tanah sewa.
    minta dasar hukumnya suhu.

    salam

    bisa, UU PPh Pasal 11

  • rowa

    Member
    18 June 2014 at 2:47 pm

    jadi walaupun sifatnya sewa tanah (milik orang lain) bisa yh? tidak dibebankan sekaligus..

    salam

  • rowa

    Member
    18 June 2014 at 2:47 pm

    jadi walaupun sifatnya sewa tanah (milik orang lain) bisa yh? tidak dibebankan sekaligus..

    salam

  • priadiar4

    Member
    18 June 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by rowa:

    jadi walaupun sifatnya sewa tanah (milik orang lain) bisa yh? tidak dibebankan sekaligus..

    salam

    ya kan bangunan milik rekan

  • priadiar4

    Member
    18 June 2014 at 2:49 pm
    Originaly posted by rowa:

    jadi walaupun sifatnya sewa tanah (milik orang lain) bisa yh? tidak dibebankan sekaligus..

    salam

    ya kan bangunan milik rekan

  • fatimahachmad

    Member
    4 July 2014 at 8:38 pm

    saya mau tanya kalau saya dapat surat teguran dari kantor pajak mengenai ppn kms, bagaimana penghitungannya mengenai dasar pengenaanya?slain itu saya ingin menanyakan apakah perhitungan yang ada itu harus diajukan atau langsung dibayarkan saja?saya membangun bulan maret dan selesai bulan mei, kira2 kena denda tidak,terimakasih

  • fatimahachmad

    Member
    4 July 2014 at 8:38 pm

    saya mau tanya kalau saya dapat surat teguran dari kantor pajak mengenai ppn kms, bagaimana penghitungannya mengenai dasar pengenaanya?slain itu saya ingin menanyakan apakah perhitungan yang ada itu harus diajukan atau langsung dibayarkan saja?saya membangun bulan maret dan selesai bulan mei, kira2 kena denda tidak,terimakasih

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now