Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › KMS atas tanah disewa bisakah diakui sebagai aset
KMS atas tanah disewa bisakah diakui sebagai aset
dear suhu,
mohon pencerahan kalau kita membangun sendiri di atas tanah sewa, nah bangunannya itu apakah bisa kita susutkan atau dibiayakan yh pada bulan itu mengingat tanah yang dibangun merupakan tanah sewa.
minta dasar hukumnya suhu.salam
dear suhu,
mohon pencerahan kalau kita membangun sendiri di atas tanah sewa, nah bangunannya itu apakah bisa kita susutkan atau dibiayakan yh pada bulan itu mengingat tanah yang dibangun merupakan tanah sewa.
minta dasar hukumnya suhu.salam
- Originaly posted by rowa:
mohon pencerahan kalau kita membangun sendiri di atas tanah sewa, nah bangunannya itu apakah bisa kita susutkan atau dibiayakan yh pada bulan itu mengingat tanah yang dibangun merupakan tanah sewa.
minta dasar hukumnya suhu.setiap aktiva yg memiliki masa manfaat lebih dari 1th dpt disusutkan
uu pph kayaknya - Originaly posted by rowa:
mohon pencerahan kalau kita membangun sendiri di atas tanah sewa, nah bangunannya itu apakah bisa kita susutkan atau dibiayakan yh pada bulan itu mengingat tanah yang dibangun merupakan tanah sewa.
minta dasar hukumnya suhu.setiap aktiva yg memiliki masa manfaat lebih dari 1th dpt disusutkan
uu pph kayaknya - Originaly posted by rowa:
dear suhu,
mohon pencerahan kalau kita membangun sendiri di atas tanah sewa, nah bangunannya itu apakah bisa kita susutkan atau dibiayakan yh pada bulan itu mengingat tanah yang dibangun merupakan tanah sewa.
minta dasar hukumnya suhu.salam
bisa, UU PPh Pasal 11
- Originaly posted by rowa:
dear suhu,
mohon pencerahan kalau kita membangun sendiri di atas tanah sewa, nah bangunannya itu apakah bisa kita susutkan atau dibiayakan yh pada bulan itu mengingat tanah yang dibangun merupakan tanah sewa.
minta dasar hukumnya suhu.salam
bisa, UU PPh Pasal 11
jadi walaupun sifatnya sewa tanah (milik orang lain) bisa yh? tidak dibebankan sekaligus..
salam
jadi walaupun sifatnya sewa tanah (milik orang lain) bisa yh? tidak dibebankan sekaligus..
salam
- Originaly posted by rowa:
jadi walaupun sifatnya sewa tanah (milik orang lain) bisa yh? tidak dibebankan sekaligus..
salam
ya kan bangunan milik rekan
- Originaly posted by rowa:
jadi walaupun sifatnya sewa tanah (milik orang lain) bisa yh? tidak dibebankan sekaligus..
salam
ya kan bangunan milik rekan
saya mau tanya kalau saya dapat surat teguran dari kantor pajak mengenai ppn kms, bagaimana penghitungannya mengenai dasar pengenaanya?slain itu saya ingin menanyakan apakah perhitungan yang ada itu harus diajukan atau langsung dibayarkan saja?saya membangun bulan maret dan selesai bulan mei, kira2 kena denda tidak,terimakasih
saya mau tanya kalau saya dapat surat teguran dari kantor pajak mengenai ppn kms, bagaimana penghitungannya mengenai dasar pengenaanya?slain itu saya ingin menanyakan apakah perhitungan yang ada itu harus diajukan atau langsung dibayarkan saja?saya membangun bulan maret dan selesai bulan mei, kira2 kena denda tidak,terimakasih