Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi KLU yang salah bisa diperbaiki?

  • KLU yang salah bisa diperbaiki?

  • budi_mm

    Member
    5 February 2009 at 12:10 am

    Salam ortax

    ada yang mau saya tanyakan, teman saya WP baru (2008). beliau bekerja bidang fotografi, karena perusahaan tempat beliau bekerja tidak mau memberikan status sebagai pegawai tetap, maka ketika mendaftar NPWP beliau mendaftar sebagai pekerja lepas. No. KLU 95009.

    yang saya bingung, kenapa dia dikenakan kewajiban pasal 4(2), pasal 15, pasal 19, pasal 25?? ada yang bisa memberikan penjelasan pasal apa saja itu? bagaimana cara membetulkan SKT bila pasal kewajiban tidak sesuai dengan pekerjaan kita?

    bagaimana cara mengetahui pasal yang seharusnya menjadi kewajiban pada saat KLU ditentukan??
    apakah ada daftar kategori KLU setelah tahun 2003?

    apakah teman-teman ada yang memiliki daftar norma setelah tahun 2000? karena menurut informasi yang saya dengar ada norma tahun 2007 tapi tidak dipublikasikan…

    salam… BUDI

  • budi_mm

    Member
    5 February 2009 at 12:10 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    5 February 2009 at 8:32 am

    Dear Friend Budi MM

    1. Dalam era keterbukaan cq Transparency maka sebaiknya saat lapor NPWP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yaitu keadaan yang sesuai dengan kebenaran material bukan kebenaran formal.

    2. Kewajiban PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh adalah kewajiban Perpajakan jika Wajib Pajak Terutang Pajak atas Transaksi Jual Beli Tanah, Rumah dan Bangunan, Sewa Tanah Rumah, Bangunan dan Hadiah / Undian/Deposito/ Tabungan dan sejenisnya

    3. Kewajiban PPh Pasal 15 antara lain jika WP terutang PPh atas BOT (Build Operate & Transfer), Penerbangan / Pelayaran, Perwakilan Perdagangan Asing) dan sejensnya.

    4. PPh Pasal 19 adalah PPh atas Revaluasi Aktiva Tetap;

    5. PPh Pasal 25 adalah kewajiban mengangsur Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan.

    6. Memerlukan KLU tik saja KLU atau http://.www. Klasfkasi Lapangan Usaha maka dengan mudah Friend dapat infomasinya.

    Demikian semoga info tsb. bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now