Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › KLU SPT Tahunan Badan
Rekan-rekan mohon informasinya,
Apakah KLU yang dicantumkan pada profil WP eSPT Tahunan badan harus sesuai dengan SKT (surat keterangan terdapat) dari KPP? Sedangkan dalam NIB terdapat beberapa Kode KBLI
iya harus sama rekan
- Originaly posted by wilsonfisk:
iya harus sama rekan
Kalau misalkan KLU yang terdaftar di KPP tidak sesuai bagaimana? Apakah boleh dicantumkan dengan KLU yang ada pada NIB?
kenapa bisa berbeda rekan? biasanya sih saya pakai yg di pajak
- Originaly posted by wilsonfisk:
kenapa bisa berbeda rekan? biasanya sih saya pakai yg di pajak
Kemungkinan di daftarkan oleh notaris pakai KLU yang sekarang terdaftar rekan.
Oke, kalau gitu saya ikut rekan saja pakai KLU yang terdaftar di kpp.Terima kasih rekan (:
- Originaly posted by nida95:
Kalau misalkan KLU yang terdaftar di KPP tidak sesuai bagaimana? Apakah boleh dicantumkan dengan KLU yang ada pada NIB?
Cm permasalahan Legalitas saya rasa tidak akan terlalu dipermasalahkan (Pengalaman saya sendiri di KKP banyak yang KLU nya gk sesuai)
Pake yang di NIB pun saya rasa tidak mengapa karena sudah terdaftar di OSS.
- Originaly posted by Afreezal:
Pake yang di NIB pun saya rasa tidak mengapa karena sudah terdaftar di OSS.
Baiklah kalau begitu, makasi rekan (: