• KLU

     Karbala updated 10 years, 10 months ago 2 Members · 9 Posts
  • wialdo

    Member
    5 June 2013 at 5:12 pm

    Apakah boleh suatu perusahaan memiliki 2 KLU, krn memiliki dua macam barang yg berbeda KLUnya ??

  • wialdo

    Member
    5 June 2013 at 5:12 pm

    Apakah boleh suatu perusahaan memiliki 2 KLU, krn memiliki dua macam barang yg berbeda KLUnya ??

  • wialdo

    Member
    5 June 2013 at 5:12 pm
  • Karbala

    Member
    5 June 2013 at 5:16 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 03/PJ/2013

    2. Setiap Wajib Pajak harus diberikan KLU dengan berpedoman pada hal-hal berikut:
    a. KLU yang digunakan harus sesuai dengan kegiatan ekonomi yang sebenarnya dijalankan oleh Wajib Pajak;
    b. KLU yang digunakan harus terdiri dari 5 (lima) digit angka sesuai dengan kode Kelompok Kegiatan Ekonomi;
    c. Penentuan KLU bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kegiatan ekonomi didasarkan pada kegiatan ekonomi yang dominan;
    d. KLU untuk Wajib Pajak yang berstatus cabang harus mengikuti kode KLU pusatnya.

  • Karbala

    Member
    5 June 2013 at 5:16 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : SE – 03/PJ/2013

    2. Setiap Wajib Pajak harus diberikan KLU dengan berpedoman pada hal-hal berikut:
    a. KLU yang digunakan harus sesuai dengan kegiatan ekonomi yang sebenarnya dijalankan oleh Wajib Pajak;
    b. KLU yang digunakan harus terdiri dari 5 (lima) digit angka sesuai dengan kode Kelompok Kegiatan Ekonomi;
    c. Penentuan KLU bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kegiatan ekonomi didasarkan pada kegiatan ekonomi yang dominan;
    d. KLU untuk Wajib Pajak yang berstatus cabang harus mengikuti kode KLU pusatnya.

  • wialdo

    Member
    5 June 2013 at 5:19 pm
    Originaly posted by Karbala:

    c. Penentuan KLU bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kegiatan ekonomi didasarkan pada kegiatan ekonomi yang dominan;

    so, dgn kata lain hanya boleh menggunakan 1 KLU yg dominan terhadap kegiatan ekonominya ya rekan ?

  • wialdo

    Member
    5 June 2013 at 5:19 pm
    Originaly posted by Karbala:

    c. Penentuan KLU bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kegiatan ekonomi didasarkan pada kegiatan ekonomi yang dominan;

    so, dgn kata lain hanya boleh menggunakan 1 KLU yg dominan terhadap kegiatan ekonominya ya rekan ?

  • Karbala

    Member
    5 June 2013 at 5:22 pm
    Originaly posted by wialdo:

    so, dgn kata lain hanya boleh menggunakan 1 KLU yg dominan terhadap kegiatan ekonominya ya rekan ?

    pemahaman saya begitu, satu KLU

  • Karbala

    Member
    5 June 2013 at 5:22 pm
    Originaly posted by wialdo:

    so, dgn kata lain hanya boleh menggunakan 1 KLU yg dominan terhadap kegiatan ekonominya ya rekan ?

    pemahaman saya begitu, satu KLU

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now