Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Klo tidak ada bukti potong ?
Klo tidak ada bukti potong ?
Mohon petunjuknya rekan2,
saya sudah setor pajak pph 21 sedangkan mereka tidak mau mengeluarkan bukti potongnya. pihak kantor pajak tidak mau menerima laporan SPT saya.
langkah apa yg harus saya lakukan ???
tolong bantuannya.trmkasih
- Originaly posted by nyitnyit:
saya sudah setor pajak pph 21
maksud'a spt tahunan rekan ???
Originaly posted by nyitnyit:mereka tidak mau mengeluarkan bukti potongnya
maksud'a bukti potong 1721-A1 ????
salam
iya spt tahunan.
bukti potong untuk pekerjaan bebas.
Supaya dapat dibantu, mohon informasi yang jelas mengenai:
1. Anda siapa (tenaga ahli/tenaga harian/mingguan/bulanan lepas/atau lainnya)
2. Pekerjaan yang dilakukan
3. Pihak pemberi pekerjaan apakah PT/CV, apakah memiliki NPWP
4. Yang setor PPh 21 anda atau pihak yang membayar anda?1. Tenaga ahli
2. konsultan
3. LPPM (Lembaga penelitian dan Pengabdian masyarakat) tidak punya NPWP dan tidak diperbolehkan mengeluarkan bukti potong( katanya)
4. saya yg menyetor PPh 21nya,sekedar info aja saya disarnkan untuk minta pemindahbukuan saja dr KPP maksudnya dari setoran PPh 21 ke PPh 25 apakah itu bisa ?? klo bisa bagaimana prosedurnya ? butuh waktu berapa lama?
TERIMA KASIH BANYAK, SAYA TUNGGU BANTUANNYA.
SALAM
maaf…
ikut tanya donk..
kalau OP pny NPWP, tapi tidak diberikan 1721 A1 dari perusahaannya itu gmn yach ?
selama ini perusahaannya tidak memotong PPh pasal 21 dari gaji yang diterimahelp please