Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Klo SPT Rugi, Prepaid nya bagaimana?

  • Klo SPT Rugi, Prepaid nya bagaimana?

     elmo updated 9 years, 1 month ago 6 Members · 7 Posts
  • Nat1409

    Member
    3 November 2015 at 10:23 am
  • Nat1409

    Member
    3 November 2015 at 10:23 am

    Rekan,

    Jika SPT Badan posisinya rugi. lalu ada prepaid 22, 23, 25 sepanjang tahun itu. lalu prepaid2 ini apakah masih bisa digunakan atau bagaimana rekan.

    Lalu klo kita sudah jelas2 tau klo posisi SPT badan tahun ini sudah pasti rugi, apakah kita tetap bayar PPh 25 masa nya sekarang? atau bagaiman

    salam

  • sasasoso

    Member
    3 November 2015 at 1:33 pm

    Untuk lebih bayar pasal 22, 23, dll itu
    setau saya bisa dikompensasikan tahun depan nya lagi atau bisa juga direstitusi.

    dan untuk pph 25, bisa diajukan perubahan angsuran kan? silahkan berkirim surat ke KPP yang tercinta.

    Apabila ada kesalahan informasi, mohon dikoreksi rekan-rekan.

  • m3y

    Member
    3 November 2015 at 2:01 pm
    Originaly posted by Nat1409:

    Jika SPT Badan posisinya rugi. lalu ada prepaid 22, 23, 25 sepanjang tahun itu

    di Restitusi dan akan diperiksa oleh KPP, tidak bisa dikompensasikan ke Tahun Pajak berikutnyaa

  • sunartio

    Member
    3 November 2015 at 2:15 pm
    Originaly posted by Nat1409:

    Jika SPT Badan posisinya rugi. lalu ada prepaid 22, 23, 25 sepanjang tahun itu. lalu prepaid2 ini apakah masih bisa digunakan atau bagaimana rekan.

    masih bisa digunakan

    Originaly posted by Nat1409:

    Lalu klo kita sudah jelas2 tau klo posisi SPT badan tahun ini sudah pasti rugi, apakah kita tetap bayar PPh 25 masa nya sekarang? atau bagaiman

    tetap harus bayar

  • ichaimoet

    Member
    3 November 2015 at 3:35 pm
    Originaly posted by Nat1409:

    Jika SPT Badan posisinya rugi. lalu ada prepaid 22, 23, 25 sepanjang tahun itu. lalu prepaid2 ini apakah masih bisa digunakan atau bagaimana rekan.

    restitusi

    Originaly posted by sasasoso:

    Lalu klo kita sudah jelas2 tau klo posisi SPT badan tahun ini sudah pasti rugi, apakah kita tetap bayar PPh 25 masa nya sekarang?

    nihil
    salam

  • elmo

    Member
    9 November 2015 at 4:47 pm
    Originaly posted by Nat1409:

    Lalu klo kita sudah jelas2 tau klo posisi SPT badan tahun ini sudah pasti rugi, apakah kita tetap bayar PPh 25 masa nya sekarang? atau bagaiman

    Bisa diajukan Masa 25nya jadi nihil ko.. lumayan cash flownya sampe Maret 2016 ga bayar..
    Tanya ke AR aja, prosesnya bagaimana..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now