Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Klo SPT Rugi, Prepaid nya bagaimana?
Klo SPT Rugi, Prepaid nya bagaimana?
Rekan,
Jika SPT Badan posisinya rugi. lalu ada prepaid 22, 23, 25 sepanjang tahun itu. lalu prepaid2 ini apakah masih bisa digunakan atau bagaimana rekan.
Lalu klo kita sudah jelas2 tau klo posisi SPT badan tahun ini sudah pasti rugi, apakah kita tetap bayar PPh 25 masa nya sekarang? atau bagaiman
salam
Untuk lebih bayar pasal 22, 23, dll itu
setau saya bisa dikompensasikan tahun depan nya lagi atau bisa juga direstitusi.dan untuk pph 25, bisa diajukan perubahan angsuran kan? silahkan berkirim surat ke KPP yang tercinta.
Apabila ada kesalahan informasi, mohon dikoreksi rekan-rekan.
- Originaly posted by Nat1409:
Jika SPT Badan posisinya rugi. lalu ada prepaid 22, 23, 25 sepanjang tahun itu
di Restitusi dan akan diperiksa oleh KPP, tidak bisa dikompensasikan ke Tahun Pajak berikutnyaa
- Originaly posted by Nat1409:
Jika SPT Badan posisinya rugi. lalu ada prepaid 22, 23, 25 sepanjang tahun itu. lalu prepaid2 ini apakah masih bisa digunakan atau bagaimana rekan.
masih bisa digunakan
Originaly posted by Nat1409:Lalu klo kita sudah jelas2 tau klo posisi SPT badan tahun ini sudah pasti rugi, apakah kita tetap bayar PPh 25 masa nya sekarang? atau bagaiman
tetap harus bayar
- Originaly posted by Nat1409:
Jika SPT Badan posisinya rugi. lalu ada prepaid 22, 23, 25 sepanjang tahun itu. lalu prepaid2 ini apakah masih bisa digunakan atau bagaimana rekan.
restitusi
Originaly posted by sasasoso:Lalu klo kita sudah jelas2 tau klo posisi SPT badan tahun ini sudah pasti rugi, apakah kita tetap bayar PPh 25 masa nya sekarang?
nihil
salam - Originaly posted by Nat1409:
Lalu klo kita sudah jelas2 tau klo posisi SPT badan tahun ini sudah pasti rugi, apakah kita tetap bayar PPh 25 masa nya sekarang? atau bagaiman
Bisa diajukan Masa 25nya jadi nihil ko.. lumayan cash flownya sampe Maret 2016 ga bayar..
Tanya ke AR aja, prosesnya bagaimana..