• Klasifikasi penggolongan

  • sangPenantang03

    Member
    4 July 2011 at 9:28 am

    rekan ortax…

    ada yang tahu peraturan terbaru mengenai Klasifikasi penggolongan dan ketentuan Nilai jual bumi.?

    mohon dibantu…

  • sangPenantang03

    Member
    4 July 2011 at 9:28 am
  • junjungansitohang

    Member
    4 July 2011 at 11:45 am

    dapat dilihat disini rekan…

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pb b&id_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=klasifikas i&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14389#

    Salam

    ortax

  • sangPenantang03

    Member
    5 July 2011 at 1:11 pm

    terima kasih rekan junjungan…saya sudah membacanya.

    Mengenai klasifikasi Penggolongan dan ketentuan Nilai jual Bumi Kelompok A dan B serta Penggolongan dan ketentuan Nilai Jual Bangunan Kelompok A dan B Apakah ada Perubahan / Peraturan terbaru.?

    Kalau ada, dimana saya bisa peroleh informasinya Rekan.?

  • junjungansitohang

    Member
    6 July 2011 at 11:37 pm

    sepertinya belum ada rekan

    Salam

  • gumay

    Member
    15 July 2011 at 11:16 am

    – KLASIFIKASI, PENGGOLONGAN, DAN KETENTUAN NILAI JUAL BANGUNAN
    KELOMPOK A

    ________________________________________
    KELAS PENGGOLONGANNILAI JUAL BANGUNAN(Rp / M2) KETENTUANNILAI JUAL BUMI (Rp / M2)
    ________________________________________
    1 2 3
    ________________________________________
    1. > 1.034.000 s/d 1.366.000 1.200.000
    2. > 902.000 s/d 1.034.000 968.000
    3. > 744.000 s/d 902.000 823.000
    4. > 1.556.000 s/d 744.000 700.000
    5. > 534.000 s/d 656.000 595.000
    6. > 476.000 s/d 534.000 505.000
    7. > 382.000 s/d 476.000 429.000
    8. > 348.000 s/d 382.000 365.000
    9. > 272.000 s/d 348.000 310.000
    10 > 256.000 s/d 272.000 264.000
    11 > 134.000 s/d 256.000 225.000
    12 > 188.000 s/d 194.000 191.000
    13 > 136.000 s/d 188.000 162.000
    14 > 128.000 s/d 136.000 132.000
    15 > 104.000 s/d 128.000 116.000
    16 > 92.000 s/d 104.000 98.000
    17 > 74.000 s/d 92.000 83.000
    18 > 68.000 s/d 74.000 71.000
    19 > 52.000 s/d 68.000 60.000
    20 > 52.000 50.000

    KLASIFIKASI, PENGGOLONGAN, DAN KETENTUAN NILAI JUAL BANGUNAN
    KELOMPOK B

    ________________________________________
    KELAS PENGGOLONGANNILAI JUAL BANGUNAN(Rp / M2) KETENTUANNILAI JUAL BUMI(Rp / M2)
    ________________________________________
    2 3
    ________________________________________
    1 > 14.700.000 s/d 15.800.000 15.250.000
    2 > 13.600.000 s/d 14.700.000 14.150.000
    3 > 12.550.000 s/d 13.600.000 13.075.000
    4 > 11.550.000 s/d 12.550.000 12.050.000
    5 > 10.600.000 s/d 11.550.000 11.075.000
    6 > 9.700.000 s/d 10.600.000 10.150.000
    7 > 8.850.000 s/d 9.700.000 9.275.000
    8 > 8.050.000 s/d 8.850.000 8.450.000
    9 > 7.300.000 s/d 8.050.000 7.675.000
    10 > 6.600.000 s/d 7.300.000 6.950.000
    11 > 5.850.000 s/d 6.600.000 6.225.000
    12 > 5.150.000 s/d 5.850.000 5.500.000
    13 > 4.500.000 s/d 5.150.000 4.825.000
    14 > 3.900.000 s/d 4.500.000 4.200.000
    15 > 3.350.000 s/d 3.900.000 3.625.000
    16 > 2.850.000 s/d 3.350.000 3.100.000
    17 > 2.400.000 s/d 2.850.000 2.625.000
    18 > 2.000.000 s/d 2.400.000 2.200.000
    19 > 1.666.000 s/d 2.000.000 1.833.000
    20 > 1.366.000 s/d 1.666.000 1.516.000

    CONTOH PERHITUNGAN PBB
    Berikanlah contoh perhitungan PBB !
    Contoh Perhitungan PBB :
    Wajib Pajak A mempunyai obyek pajak berupa :
    – Tanah seluas : 800 m2 dengan nilai jual Rp. 300.000,-/m2
    – Bangunan : 400 m2 dengan nilai jual Rp. 350.000,-/m2
    Berapakah besarnya pajak terhutang ?
    Besarnya pajak terhutang dihitung sebagai berikut :
    a. Nilai jual tanah Rp. 300.000,-/m2, jadi termasuk golongan NJOP bumi kelas 24 A (yang NJOP per m2 antara Rp. 262.000,- s/d Rp. 308.000), atau menurut ketentuan NJOP = Rp. 285.000,-/m2 atau jumlah NJOP bumi Rp. 228.000.000,-
    b. Nilai jual bangunan rumah Rp 350.000,-/m2, jadi termasuk golongan NJOP bangunan kelas 8 A (per m2-nya antara Rp. 348.000,- s/d Rp. 382.000,-), atau menurut ketentuan NJOP = Rp. 365.000,-/m2 atau jumlah NJOP bangunan Rp. 146.000.000,-
    c. Besarnya PBB terhutang adalah :
    – NJOP Bumi Rp. 228.000.000,-
    – NJOP Bangunan Rp. 146.000.000,-
    Jumlah NJOP Rp. 374.000.000,-
    – Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Rp. 8.000.000,-
    – NJOP sebagai dasar pengenaan pajak Rp. 366.000.000,-
    – Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) = 20 % x Rp. 366.000.000,- = Rp. 73.200.000,-
    – PBB Terhutang : 0,5 % x Rp 73.200.000,- = Rp. 366.000,-

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now