Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Klasifikasi penggolongan
Klasifikasi penggolongan
rekan ortax…
ada yang tahu peraturan terbaru mengenai Klasifikasi penggolongan dan ketentuan Nilai jual bumi.?
mohon dibantu…
dapat dilihat disini rekan…
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pb b&id_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=klasifikas i&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14389#
Salam
terima kasih rekan junjungan…saya sudah membacanya.
Mengenai klasifikasi Penggolongan dan ketentuan Nilai jual Bumi Kelompok A dan B serta Penggolongan dan ketentuan Nilai Jual Bangunan Kelompok A dan B Apakah ada Perubahan / Peraturan terbaru.?
Kalau ada, dimana saya bisa peroleh informasinya Rekan.?
sepertinya belum ada rekan
Salam
– KLASIFIKASI, PENGGOLONGAN, DAN KETENTUAN NILAI JUAL BANGUNAN
KELOMPOK A________________________________________
KELAS PENGGOLONGANNILAI JUAL BANGUNAN(Rp / M2) KETENTUANNILAI JUAL BUMI (Rp / M2)
________________________________________
1 2 3
________________________________________
1. > 1.034.000 s/d 1.366.000 1.200.000
2. > 902.000 s/d 1.034.000 968.000
3. > 744.000 s/d 902.000 823.000
4. > 1.556.000 s/d 744.000 700.000
5. > 534.000 s/d 656.000 595.000
6. > 476.000 s/d 534.000 505.000
7. > 382.000 s/d 476.000 429.000
8. > 348.000 s/d 382.000 365.000
9. > 272.000 s/d 348.000 310.000
10 > 256.000 s/d 272.000 264.000
11 > 134.000 s/d 256.000 225.000
12 > 188.000 s/d 194.000 191.000
13 > 136.000 s/d 188.000 162.000
14 > 128.000 s/d 136.000 132.000
15 > 104.000 s/d 128.000 116.000
16 > 92.000 s/d 104.000 98.000
17 > 74.000 s/d 92.000 83.000
18 > 68.000 s/d 74.000 71.000
19 > 52.000 s/d 68.000 60.000
20 > 52.000 50.000KLASIFIKASI, PENGGOLONGAN, DAN KETENTUAN NILAI JUAL BANGUNAN
KELOMPOK B________________________________________
KELAS PENGGOLONGANNILAI JUAL BANGUNAN(Rp / M2) KETENTUANNILAI JUAL BUMI(Rp / M2)
________________________________________
2 3
________________________________________
1 > 14.700.000 s/d 15.800.000 15.250.000
2 > 13.600.000 s/d 14.700.000 14.150.000
3 > 12.550.000 s/d 13.600.000 13.075.000
4 > 11.550.000 s/d 12.550.000 12.050.000
5 > 10.600.000 s/d 11.550.000 11.075.000
6 > 9.700.000 s/d 10.600.000 10.150.000
7 > 8.850.000 s/d 9.700.000 9.275.000
8 > 8.050.000 s/d 8.850.000 8.450.000
9 > 7.300.000 s/d 8.050.000 7.675.000
10 > 6.600.000 s/d 7.300.000 6.950.000
11 > 5.850.000 s/d 6.600.000 6.225.000
12 > 5.150.000 s/d 5.850.000 5.500.000
13 > 4.500.000 s/d 5.150.000 4.825.000
14 > 3.900.000 s/d 4.500.000 4.200.000
15 > 3.350.000 s/d 3.900.000 3.625.000
16 > 2.850.000 s/d 3.350.000 3.100.000
17 > 2.400.000 s/d 2.850.000 2.625.000
18 > 2.000.000 s/d 2.400.000 2.200.000
19 > 1.666.000 s/d 2.000.000 1.833.000
20 > 1.366.000 s/d 1.666.000 1.516.000CONTOH PERHITUNGAN PBB
Berikanlah contoh perhitungan PBB !
Contoh Perhitungan PBB :
Wajib Pajak A mempunyai obyek pajak berupa :
– Tanah seluas : 800 m2 dengan nilai jual Rp. 300.000,-/m2
– Bangunan : 400 m2 dengan nilai jual Rp. 350.000,-/m2
Berapakah besarnya pajak terhutang ?
Besarnya pajak terhutang dihitung sebagai berikut :
a. Nilai jual tanah Rp. 300.000,-/m2, jadi termasuk golongan NJOP bumi kelas 24 A (yang NJOP per m2 antara Rp. 262.000,- s/d Rp. 308.000), atau menurut ketentuan NJOP = Rp. 285.000,-/m2 atau jumlah NJOP bumi Rp. 228.000.000,-
b. Nilai jual bangunan rumah Rp 350.000,-/m2, jadi termasuk golongan NJOP bangunan kelas 8 A (per m2-nya antara Rp. 348.000,- s/d Rp. 382.000,-), atau menurut ketentuan NJOP = Rp. 365.000,-/m2 atau jumlah NJOP bangunan Rp. 146.000.000,-
c. Besarnya PBB terhutang adalah :
– NJOP Bumi Rp. 228.000.000,-
– NJOP Bangunan Rp. 146.000.000,-
Jumlah NJOP Rp. 374.000.000,-
– Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak Rp. 8.000.000,-
– NJOP sebagai dasar pengenaan pajak Rp. 366.000.000,-
– Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) = 20 % x Rp. 366.000.000,- = Rp. 73.200.000,-
– PBB Terhutang : 0,5 % x Rp 73.200.000,- = Rp. 366.000,-