Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › klasifikasi pajak daerah dan pajak pusat
klasifikasi pajak daerah dan pajak pusat
mohon penjelasannya rekan2, apa gak terlalu banyak pajak yang dikenakan atas usaha dari pengelola hiburan yang dikenakan pula atas pajak hiburan sebagai pajak daerah, dan PPH badan sebagai pajak pusat ? ? ?mohon di bantu ya kak..
- Originaly posted by rahamt:
apa gak terlalu banyak pajak yang dikenakan atas usaha dari pengelola hiburan yang dikenakan pula atas pajak hiburan sebagai pajak daerah, dan PPH badan sebagai pajak pusat ? ? ?mohon di bantu ya kak..
karena telah diatur masing-masing UU sesuai objek dan pajak bersifat memaksa
menurut kakak cukup adil kah perlakuannya dan apa pandangan kakak? ?
- Originaly posted by rahamt:
menurut kakak cukup adil kah perlakuannya dan apa pandangan kakak? ?
adil atau tidaknya relatif, karena pajak wajib dibayarkan dan ini berdasarkan UU yang disepakati antara DPR dan Pemerintah. Sepanjang UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pajak Pusat (PPN,PPH, KUP) tidak bertentangan/ tumpang tindih saya rasa adil
- Originaly posted by rahamt:
menurut kakak cukup adil kah perlakuannya dan apa pandangan kakak? ?
menurut saya adil