Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan klasifikasi pajak daerah dan pajak pusat

  • klasifikasi pajak daerah dan pajak pusat

     aldrian updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • rahamt

    Member
    7 August 2012 at 4:27 pm

    mohon penjelasannya rekan2, apa gak terlalu banyak pajak yang dikenakan atas usaha dari pengelola hiburan yang dikenakan pula atas pajak hiburan sebagai pajak daerah, dan PPH badan sebagai pajak pusat ? ? ?mohon di bantu ya kak..

  • rahamt

    Member
    7 August 2012 at 4:27 pm
  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 4:31 pm
    Originaly posted by rahamt:

    apa gak terlalu banyak pajak yang dikenakan atas usaha dari pengelola hiburan yang dikenakan pula atas pajak hiburan sebagai pajak daerah, dan PPH badan sebagai pajak pusat ? ? ?mohon di bantu ya kak..

    karena telah diatur masing-masing UU sesuai objek dan pajak bersifat memaksa

  • rahamt

    Member
    7 August 2012 at 4:48 pm

    menurut kakak cukup adil kah perlakuannya dan apa pandangan kakak? ?

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 4:53 pm
    Originaly posted by rahamt:

    menurut kakak cukup adil kah perlakuannya dan apa pandangan kakak? ?

    adil atau tidaknya relatif, karena pajak wajib dibayarkan dan ini berdasarkan UU yang disepakati antara DPR dan Pemerintah. Sepanjang UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pajak Pusat (PPN,PPH, KUP) tidak bertentangan/ tumpang tindih saya rasa adil

  • aldrian

    Member
    8 August 2012 at 5:08 am
    Originaly posted by rahamt:

    menurut kakak cukup adil kah perlakuannya dan apa pandangan kakak? ?

    menurut saya adil

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now